ANALISA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH ANGGOTA TNI YANG MENDUDUKI JABATAN SIPIL
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kepastian kekuasaan peradilan dan wewenang aparat penegak hukum dalam mengadili oknum pasukan aktif Tentara Nasional Indonesia yang mengemban jabatan sipil dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan “judiciall normative”. Mengacu pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2004, Anggota Angkatan bersenjata atau Angkatan perang adalah individu yang disiapkan serta dilengkapi dengan peralatan pendukung untuk menyelesaikan tugas-tugas pertahanan negara serta menghadapi potensi ancaman kedaulatan bangsa. Tindak Pidana Korupsi sendiri dimaksudkan penyelewengan pemakaian uang negara yang berhubungan serperti tindakan suap, gratifikasi atau Tindakan lainnya yang melenceng dari hukum dan merugikan ekonomi negara dan juga berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat. Dasar hukum kekuasaan peradilan dan ketentuan pemberian jabatan sipil untuk anggota TNI terdapat pada Undang Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Kata Kunci: Tentara Nasional Indonesia, Tindak Pidana Korupsi, Jabatan Sipil untuk anggota TNI
ABSTRACT
This research has a purpose to determine the certainty of judicial power and define law enforcement authority in adjudicating soldiers of the Indonesian National Army (TNI) who hold structural civilian positions and are proven to have committed corruption crimes. This research uses a normative judicial approach method. According to Law No. 34 of 2004, Soldier is a citizen who is prepared and armed for national defense tasks to face miliary threats or armed threats. Corruption itself is an intended as a deviation or misuse of state funds related to bribery, manipulation, and other acts as unlawful acts that harm the state’s finances, economy, public welfare and and interests. The legal basis for judicial power and the provisions for granting structural civilian positions to TNI members are contained in Law No. 34 of 2004 concerning the Indonesian National Army.
Key Words: Indonesian National Army, Corruption Crimes, Structural Civilian Positions for TNI members.