KEDUDUKAN HARTA BAWAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 47/Pdt.G/2022.PN.Tab)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah agar memahami posisi harta warisan dalam konteks perkawinan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Pendekatan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. dengan menerapkan legislasi dan komparatif, serta memanfaatkan teori keadilan hukum, teori kegunaan hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa adanya kepastian hukum memberikan manfaat untuk orang saat mengetahui status warisan dalam pernikahan. Pengaturannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengatur bahwa harta warisan pasangan dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan dijelaskan dalam Pasal 35 Ayat 2 UU Perkawinan.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2024-10-08
How to Cite
JAYANTARA, Dewa Agung Krisna; DEWI, Anak Agung Istri Ari Atu.
KEDUDUKAN HARTA BAWAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 47/Pdt.G/2022.PN.Tab).
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 03, p. 345-354, oct. 2024.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/111814>. Date accessed: 23 nov. 2024.
Issue
Section
Articles