KEDUDUKAN ANAK HASIL IVF (BAYI TABUNG) DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dari penelitian untuk mengkaji dan mengevaluasi kedudukan hukum anak hasil bayi tabung yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). dan mengeksplorasi pengaturan hak waris bagi anak yang lahir melalui surrogate mother atau ibu pengganti dalam kerangka hukum perdata. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis untuk mengeksplorasi kedudukan hukum anak hasil bayii tabung pada Hukum Perdata. Data diperoleh dari undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan yang mengatur bayi tabung, serta literatur hukum dan pandangan ahli. Analisis kualitatif dilakukan untuk memahami konteks hukum perdata terkait bayi tabung, meliputi hak-hak dan tanggung jawab anak. Hasil penelitian menunjukkan kompleksitas status hukum anak hasil bayii tabung dan pengaturan hak waris anak dari surrogate mother dalam Hukum Perdata Indonesia. Meskipun KUHPerdata tidak mengatur bayi tabung secara eksplisit, anak diakui sebagaii anak sah jika dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Dalam kasus surrogate mother, anak dianggap anak angkat tanpa hak waris langsung. Surat wasiat atau pewarisan testamentair diperlukan untuk memberikan hak waris. Meskipun Undang-Undang Perkawinan memberikan kejelasan, perlu regulasi tegas untuk mengatasi ambiguitas dan melindungii hak anak. Ini penting untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat, terutama anak hasil bayi tabung dan surrogate mother sesuai Pasal 830 KUHPerdata.
Kata Kunci: anak hasil bayi tabung, hukum perdata, surrogate mother