ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA MELALUI PERADILAN SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) PADA PENGADILAN AGAMA
Abstract
ABSTRAK
Kajian studi ini memiliki tujuan dalam menelaah bagaimana proses berperadilan melaui e-Court di Pengadilan dan bagaiama keberadaan dari peraturan mengenai e-Court di lingkup Peradilan Agama. Kemudian, studi ini menggunakan acuan utama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tetang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (beserta perubahannya) dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama No: 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Penggunaan metode pada studi ini mengacu pada metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil dari studi ini memperlihatkan bahwa keberadaan pengaturan e-Court di lingkup pengadilan agama pada dasarnya telah mencerminkan peradilan cepat, sederhana, dan ringan biaya di lingkup pengadilan, khususnya Pengadilan Agama. Akan tetapi, dalam pengaturannya tersendiri terdapat persoalan tersendiri, seperti perihal kejelasan dalam spesifikasi peralatan penunjang e-court khususnya pada persidangan, sampai pengaturan terkait pemeriksaan saksi dan/atau saksi ahli yang memberatkan posisi hakim, serta persoalan lainnya yang perlu diperbaiki di setiap aspeknya.
Kata Kunci: peradilan elektronik, e-Court, pengadilan agama
ABSTRACT
This study aims to examine how the judicial process is carried out through e-Court in the Courts and how the regulations regarding e-Court exist in the scope of the Religious Courts. Then, this study uses the main reference, Supreme Court Regulation Number 1 of 2019 concerning Electronic Administration of Cases and Trials in Court (and its amendments) and Decree of the Director General of the Religious Courts No: 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 concerning Instructions for Implementing Case Administration in the Religious Courts Electronically. The method used in this study refers to normative juridical legal research methods using a statutory approach and related literature. The results of this study show that the existence of e-Court arrangements in the religious courts basically reflects fast, simple and low-cost justice in the courts, especially the Religious Courts. However, in the regulation itself there are separate problems, such as regarding clarity in the specifications of e-court supporting equipment, especially at trials, to regulations regarding the examination of witnesses and/or expert witnesses which weigh on the judge's position, as well as other problems that need to be improved in every aspect.
Keywords: electronic justice, e-Court, religious court