MENILIK PERAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM PERLINDUNGAN JURNALIS PERANG (STUDI KASUS TEWASNYA JURNALIS AL JAZEERA)
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum humaniter internasional dalam memberikan perlindungan kepada jurnalis perang dan juga bagaimana peran yang dimiliki oleh International Criminal Court (ICC) dalam menangani kasus tewasnya jurnalis asal Al Jazeera yakni Shireen Abu Akleh dalam Konflik Bersenjata antara Palestina dengan Israel. Penelitian ini menerapkan sebuah metode hukum normatif melalui pendekatan produk hukum atau instrumen hukum (statute approach) yaitu melakukan penelitian terhadap regulasi di berbagai level dan peraturan di berbagai level sesuai dengan kasus hukum yang difokuskan. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan bahwa jurnalis merupakan objek sipil dari Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, ICC mempunyai sebuah otoritas untuk mengadili sebuah kasus pada negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma 1998 selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional; Jurnalis; Pengadilan Pidana Internasional
ABSTRACT
The purpose of this research is to find out how the review of international humanitarian law in providing protection to war journalists and also how the role of the International Criminal Court (ICC) in handling the case of the death of Al Jazeera journalist Shireen Abu Akleh in the armed conflict between Palestine and Israel. This research applies a normative legal method through a legal product approach or legal instrument (statute approach), namely conducting research on regulations at different levels and regulations at different levels in accordance with the focused legal cases. Based on the results of the research, it is found that journalists are civilian objects of international humanitarian law. In addition, the ICC has the authority to try a case in a country that has not ratified the 1998 Rome Statute, as long as it meets the applicable provisions.
Keywords: International Humanitarian Law; Journalists; International Criminal Court