KONSTITUSIONALITAS MASA JABATAN KETUA PARTAI POLITIK DILIHAT DARI PERSPEKTIF DEMOKRASI

  • Affindi Shafa Maharani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Komang Pradnyana Sudibya

Abstract

ABSTRAK


Penelitian ini merupakan penelitian yang membahas mengenai lingkup Partai Politik khususnya dalam bidang demokrasi. Penelitian ini mengkaji mengenai bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah partai politik terdapat sebuah ketentuan dimana Ketua Umum Partai Politik dapat menjabat selama waktu yang lama dan tidak terikat kepada batasan waktu tertentu sehingga dapat terus menjabat hingga akhir hayatnya. Penelitian ini mengkaji permasalahan tersebut berdasarkan atas konstitusi maupun demokrasi. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian secara normatif, dengan pendekatan bahan hukum primer dan sekunder, serta analisis data yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa dapat disimpulkan pelaksanaan masa jabatan dari Ketua Umum Partai Politik dengan tanpa batas waktu tertentu jelas melanggar prinsip-prinsip demokrasi dimana bertumpu pada sebuah kekuasaan yang ada ditangan rakyat dan bukan merupakan pemerintahan absolut. Adapun perlu dikaji juga bahwa lembaga legislatif dan eksekutif bisa memberikan sarana tersebut dengan menggunakan kewenangannya dalam open policy public.


Kata Kunci : Demokrasi, Konstitusi, Partai Politik


ABSTRACT


This research is research that discusses the scope of political parties, especially in the field of democracy. This research examines the fact that in practice, a political party has a provision where the General Chair of the Political Party can serve for a long time and is not bound by certain time limits so that he can continue to serve until the end of his life. This research examines these problems based on the constitution and democracy. This research was carried out using normative research methods, with a primary and secondary legal materials approach, as well as qualitative descriptive data analysis. The results of this research can be concluded that the implementation of the term of office of the General Chair of a Political Party without a certain time limit clearly violates the principles of democracy which rests on power that is in the hands of the people and is not an absolute government. It also needs to be studied that the legislative and executive institutions can provide these facilities by using their authority in open public policy.


Keywords : Constitutive, Democracy, Party

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-01-12
How to Cite
MAHARANI, Affindi Shafa; SUDIBYA, Komang Pradnyana. KONSTITUSIONALITAS MASA JABATAN KETUA PARTAI POLITIK DILIHAT DARI PERSPEKTIF DEMOKRASI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 05, p. 506-517, jan. 2025. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/108795>. Date accessed: 22 jan. 2025.
Section
Articles