KEPASTIAN HUKUM UNTUK MEMENUHI HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA MAGANG DI INDONESIA
Abstract
Saat ini sudah banyak perguruan tinggi dan perusahaan di Indonesia yang menginisiasi 
progam magang atau pemagangan untuk mempersiapkan generasi muda Indonesia dalam 
menghadapi dunia kerja profesional di masa depan. Sama halnya dengan ketenagakerjaan, 
pemagangan meliputi pihak tenaga kerja magang dan penyelenggara program magang yang 
dalam prosesnya dilakukan berdasarkan sebuah perjanjian tertulis atau kontrak yang di
dalamnya meliputi hak serta kewajiban tenaga kerja magang yang harus dipenuhi oleh 
penyelenggara program magang sebagai bentuk perlindungan hukum. Penelitian ini 
menggunakan metode normatif dengan mengumpulkan data melalui karya tulis dengan 
pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukumnya. Kesimpulan yang 
didapat adalah bentuk kepastian hukum untuk memenuhi hak dan kewajiban tenaga kerja 
magang ialah Permenaker “No. 6 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Pemagangan Dalam 
Negeri dengan berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan”.