PENGATURAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA

  • Ni Made Vina Candra Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Retno Murni Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


 


Hukum meliputi aspek yang multi ukuran. Itu sebabnya hingga dikala ini para sarjana hukum belum pula menciptakan definisi yang pas mengenai hukum. Yang jelas, hukum merupakan indikasi kemasyarakatan. Manusia selaku perorangan ataupun pribadi cenderung berkumpul dengan beberapa manusia yang lain maka terbentuknya  kelompok manusia yang hidup bersama. Sebab cenderungnya manusia hidup berkelompok biasa disebut makhluk sosial. Kelompok manusia yang hidup bersama dengan tujuan yang sama itu dituturkan publik. Sebetulnya masyarakat itu terdiri dari manusia, baik selaku perseorangan( orang) ataupun kelompok-kelompok manusia yang sudah berhimpun buat bermacam keperluan serta tujuan. Supaya ikatan antar manusia bisa berjalan dengan baik hingga diperlukan ketentuan bersumber pada mana orang melindungi kepentingannya serta menghormati kepentingan serta hak orang lain cocok hak serta kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut. Aturan- aturan ilah yang diucap hukum, yang mengendalikan seluruh ikatan antar manusia. Baik ikatan orang ataupun perseorangan ataupun dengan kelompok, kelompok dengan antar orang ataupun kelompok dengan pemerintah. Tujuan riset ini buat mengkaji kepastian hukum untuk warga hukum adat menimpa pengaturan kekayaan intelektual di Indonesia. Riset ini memakai tata cara riset hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta riset kepustakaan. Hasil riset mengungkapkan bahwasanya jaminan hukum bagi masyarakat hukum adat sudah diatur secara internasional melalui TRIPs Agreement, dan secara nasional di Indonesia merujuk pada UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Pengaturan Pemerintah No. 27 Tahun 2019.


 


Kata Kunci : Hukum, Masyarakat Adat, Interaksi.


 


 


ABSTRACT


 


Law includes multi-dimensional aspects. That is why until now legal scholars have not yet found a precise definition of law. What is clear, the law is a social phenomenon. Humans as individuals or individuals tend to gather with other individuals and by forming groups of humans who live together. Because of this tendency to group, humans are called social beings. A collection of people who live together with a common goal is called society. In fact, society consists of humans, both as individuals (individuals) or groups of people who have gathered for various needs and goals. In order for human relations to work properly, rules are needed based on which people protect their interests and respect the interests and rights of other people according to the rights and obligations specified in these rules. God's rules are called laws, which govern all relations between humans. Both the relationship between individuals or individuals and with groups, groups with individuals and groups with the government. This study purpose to examine legal certainty for indigenous and tribal peoples regarding the regulation of intellectual property in Indonesia. This studi applies normative legal research methods with a statutory approach and literature study.The research results reveal that legal certainty for indigenous and tribal peoples has been regulated internationally through the TRIPs Agreement, and nationally in Indonesia referring to Law no. 28 of 2014 concerning Copyright and Government Regulations No. 27 of 2019.


 


Keywords: Law, Indigenous Peoples, Interaction.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-03-05
How to Cite
DEWI, Ni Made Vina Candra; MURNI, Retno. PENGATURAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 11, p. 1224-1234, mar. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/107971>. Date accessed: 29 apr. 2024.
Section
Articles