PENYELESAIAN HUKUM SECARA RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENCEMARAN AIR DI SUNGAI BENGAWAN SOLO
Abstract
Air berfungsi sebagai makanan utama bagi organisme, yang merupakan sumber utama kehidupan. Tidak adanya air di suatu lingkungan merupakan indikasi tidak adanya organisme hidup. air merupakan kebutuhan penting bagi kelangsungan hidup makhluk hidup dalam kehidupan sehari-hari.Dalam masyarakat masa kini, organisme hidup, khususnya manusia, sangat bergantung pada air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, namun perhatian terhadap pemeliharaan kebersihan air dan dampaknya terhadap kesehatan manusia masih kurang. Akibatnya, sebagian besar air telah terkontaminasi. Publikasi ini menggali dan memberikan wawasan atas pertanyaan Justin mengenai langkah penegakan restoratif dalam mengatasi pencemaran air di Sungai Solo yang terletak di Teluk Benga. Artikel ilmiah ini menggunakan penelitian hukum normatif dan menggunakan banyak metodologi antara lain metode kasus, metode undang-undang, metode faktual, dan pendekatan Restorative justice,. Fokus utama publikasi ini berkisar pada penggunaan bahan hukum, khususnya dalam bentuk kutipan hukum. Kajian ini memuat sumber hukum primer yaitu Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup no. 31 Tahun 2009 dan PP No. 82 Tahun 2001 tentang pengaturan perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air. Selain itu, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan sumber online digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan teknologi sistem kartu, sedangkan teknologi pengumpulan data meliputi teknologi deskripsi, teknologi evaluasi, dan teknologi argumentasi. Terjadinya pencemaran air di Sungai Solo di Teluk Benga salah satunya disebabkan oleh aktivitas badan komersial, termasuk pembuangan limbah dan bangkai babi yang tidak tepat. Peristiwa pencemaran di Sungai Solo, Bangawan, segera disikapi oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah yang segera mengambil tindakan sebagai wakil pemerintah daerah. Gubernur bertemu dengan individu yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut, dan mendesak mereka untuk mengakui tanggung jawab mereka atas insiden tersebut. Selain itu, Gubernur juga mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Sekali lagi. Penyelesaian kasus pencemaran air Sungai Bangawan Solo dilakukan secara ekstrayudisial dengan menggunakan kerangka restorative justice.