KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Tujuan penulisan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum positif di Indonesia terkait kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik di Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode yang dipakai pada penelitian yaitu menggunakan metode normatif dengan pendekatan melalui peraturan perundang–undangan. Dalam penelitian ini memperoleh hasil bahwa mengenai regulasi kekuatan pembuktian sertifikat tanah dalam bentuk media elektronik di pengadilan tata usaha negara mengacu pada Pasal 101 Undang – Undang No 5 Tahun 1986 dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 11 Undang–Undang No 11 Tahun 2008 dalam kekuatan hukum melalui tanda tangan elektronik.
Kata Kunci: sertifikat tanah, elektronik, pengadilan tata usaha negara.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2024-03-05
How to Cite
SIMANJUNTAK, Indah Galatia Chandra; DARMADI, Anak Agung Ngurah Oka Yudistira.
KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 11, p. 1213-1223, mar. 2024.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/106308>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Issue
Section
Articles