PENGATURAN PINJAM PAKAI MELALUI PERANTARA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep pinjam pakai dalam KUHPer serta bagaimana pengaturan mengenai perantara dalam pinjam pakai di KUHPer. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjam pakai diatur dalam Pasal 1740 KUHPer dengan unsur-unsurnya yang meliputi adanya perjanjian, penyerahan barang secara cuma cuma, pengembalian barang setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, dan barang itu tidak dapat musnah atau tidak habis pakai. Selanjutnya, walaupun tidak terdapat pengaturan eksplisit mengenai perantara dalam pinjam pakai, dapat ditafsirkan bahwa pengaturannya secara implisit terlihat dalam ketentuan Pasal 1749 KUHPer. Dalam konteks pinjam pakai melalui perantara, dapat dikemukakan bahwa pihak perantara dapat dibebankan tanggung jawab, dapat juga tidak. Ditafsirkan sebagai dapat dibebankan tanggung jawab jika pihak perantara tidak memberikan klausula khusus dalam perjanjian pinjam pakai bahwa pihaknya hanya sebagai perantara. Sebaliknya, dalam hal terdapat klausula khusus dalam perjanjian pinjam pakai yang menegaskan pihak perantara tersebut hanya sebagai perantara maka dapat ditafsirkan ia tidak memiliki tanggung jawab atas barang yang menjadi objek perjanjian pinjam pakai antara pemilik barang dan peminjam barang tersebut.
Kata Kunci: Pinjam Pakai, Perantara, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
ABSTRACT
This research aims to find out how the concept of lend-use is in the Indonesian Civil Code and how are regulation of intermediaries in lend-use in the Indonesian Civil Code. The research method used is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The results show that the lend-use is regulated under Article 1740 of the Indonesian Civil Code with its elements including the existence of an agreement, delivery of goods free of charge, return of goods after use or after the specified time has passed and goods cannot be destroyed or not used up. Furthermore, even though there is no explicit regulation in the Indonesian Civil Code regarding intermediaries in lend-use, it can be interpreted that the arrangement is implicitly seen in the provisions of Article 1749 of the Civil Code. In the context of lend-use through an intermediary, it can be argued that the intermediary may or may not be held responsible. It can be interpreted that liability can be imposed to the intermediary if there is no special clause in the lend-use agreement that he is only an intermediary. Conversely, in the event that there is a special clause in the lend-use agreement which emphasizes that the intermediary is only an intermediary, it can be interpreted that he may not be imposed with responsibility for the goods that are the object of the lend-use agreement between the owner and the borrower of the goods.
Key Words: Lend-use, Intermediary, Civil Code