MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan terkait pengaturan dalam penyelesaian sengketa hak cipta khususnya pengaturan terkait alternatif penyelesaian sengketa hak cipta di Indonesia. Penulisam ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan Teknik deskriptif analisis. Hasil studi ini menjelaskan bahwa Pengaturan terkait penyelesaian sengketa hak cipta diatur dalam Pasal 95 UUHC. Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa hak cipta adalah pengadilan niaga, sedangkan peradilan lain tidak berwenang untuk memeriksa dan menangani penyelesaian sengketa hak cipta. Apabila ada pihak yang hendak melakukan penuntutan secara pidana, harus ditempuh upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi terlebih dahulu sesuai ketentuan Pasal 95 ayat 4 UUHC. Serta Pengaturan Terkait Mediasi Sebagai Alternative Dispute Resolution Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta bukanlah mediasi di pengadilan melainkan dengan upaya mediasi secara sukarela sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (4) Perma No. 1 Tahun 2016 bahwa berdasarkan kesepakatan para pihak sengketa yang dikecualikan kewajiban Mediasi tetap dapat diselesaikan melalui Mediasi sukarela pada tahap pemeriksaan perkara dan tingkat upaya hukum.
This study aims to examine arrangements related to regulations in copyright dispute resolution, especially arrangements related to alternative copyright dispute resolution in Indonesia. This writing uses normative legal research methods with statutory approaches and conceptual approaches using descriptive analysis techniques. The results of this study explain that arrangements related to copyright dispute resolution are regulated in Article 95 UUHC. The court authorized to adjudicate copyright disputes is the commercial court, while other courts are not authorized to examine and handle copyright dispute resolution. If there are parties who want to prosecute criminally, efforts must be made to resolve the dispute through mediation in advance according to the provisions of Article 95 paragraph 4 UUHC. As well as arrangements related to mediation as an alternative dispute resolution in settlement of copyright disputes, not mediation in court but voluntary mediation as stated in Article 4 paragraph (4) of Perma No. 1 of 2016 that based on the agreement of the parties the dispute which is exempted from Mediation obligations can still be resolved through voluntary mediation at the case examination stage and the legal effort level.