PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN TEKNIK DEEPFAKE TERHADAP DATA PRIBADI
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi dengan teknik Deepfake ditinjau dari perspektif pembaharuan hukum pidana melalui metode penelitian yuridis normatif. Teknik deepfake merupakan salah satu contoh nyata kemampuan Artificial Intelligence (AI). Deepfake merupakan suatu teknik untuk menempatkan gambar wajah orang “sebenarnya” dalam suatu video menjadi wajah target sehingga seolah – olah target tersebut melakukan atau mengatakan hal-hal yang dilakukan orang “sebenarnya”. Namun sejalan dengan meningkatnya perkembangan teknologi dan informasi tentu memiliki sisi positif dan negatif didalamnya. Dalam sisi negatif Deepfake dapat dipergunakan untuk tujuan seperti propaganda, pornografi atau terkait isu data privasi. Sistem Hukum Indonesia telah mengadopsi instrumen hukum Eropa berupa Right to Be Forgotten (RTBF) yang memiliki arti Hak untuk dilupakan yang diatur di dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi dengan teknik deepfake.
This study aims to determine the legal protection for the victims of personal data misuse with deepfake technique in terms of the perspectives of criminal law reform through normative judicial research methods. The deepfake technique is one concrete example of the ability of Artificial Intelligence (AI). Deepfake is a technique to place an image of a "real" person's face in a video into a target's face so that it is as if the target is doing or saying things that "real" people do. However, in line with the increasing development of technology and information certainly has positive and negative sides. in negative sides Deepfake can be used for for instance, propaganda, pornography, or any related to data privacy violation. The Indonesian Legal System has adopted a European Legal Instrument in the form of the Right to Be Forgotten (RTBF) which is regulated in Article 26 Paragraph (3) of Law No. 19 of 2016 concerning the Amendment to Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law) as a form of legal protection for the victims of personal data misuse with deepfake technique.