PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Putu Sinthya Alyandi Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Gusti Ayu Arya Prima Dewi Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Adapun tujuan ditulisnya jurnal ini adalah untuk mengetahui tentang prinsip perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional dan untuk mengetahui pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Metode Penelitian yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ilmiah menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini ialah terdapat 4 prinsip perlindungan hak kekayaan intelektual adalah prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, prinsip ekonomi dan prinsip sosial. Selain itu terdapat prinsip- pula teori mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual, antara lain teori penghargaan, teori pemulihan, teori insentif, teori keuntungan publik, teori resiko, dan teori stimulus pertumbuhan ekonomi. Mengenai pengaturan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun terdapat permasalahan yakni negara sebagai pemegang hak cipta, belum adanya lembaga khusus yang berwenang untuk mengurus hal yang berkait dengan ekspresi budaya tradisional dan belum jelasnya masyarakat adat sebagai pelestari ekspresi budaya tradisional


The purpose of writing this journal is to find out about the principle of legal protection of traditional cultural expressions and to find out the regulation regarding legal protection of traditional cultural expressions in Indonesia. The research method used in writing scientific journals uses a juridical-normative research method with a conceptual approach and a statutory approach. The result of this research is that there are 4 principles of protection of intellectual property rights, namely the principle of justice, the principle of culture, the principle of economics and the principle of social. In addition, there are also theoretical principles regarding the protection of intellectual property rights, including reward theory, recovery theory, incentive theory, public benefit theory, risk theory, and economic growth stimulus theory. Regarding the regulation of protection of traditional cultural expressions, it has been regulated in Law no. 28 of 2014 concerning Copyright, but there are problems, namely the state as the copyright holder, the absence of a special institution authorized to take care of matters relating to traditional cultural expressions and the lack of clarity about indigenous peoples as preservers of traditional cultural expressions.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-11-07
How to Cite
ALYANDI, Putu Sinthya; DEWI, Gusti Ayu Arya Prima. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 11, p. 1138-1148, nov. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/93153>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles