PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIHAK MASKAPAI TERHADAP KERUSAKAN BARANG PENUMPANG YANG DITITIPKAN PADA BAGASI TERCATAT PESAWAT
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengetahui Perkom terhadap rusaknya barang penumpang yang dititipkan pada bagas tercatat pesawat dan mengetahui bagaimana tanggung jawab maskapai terhadap kerusakan barang yang dititipkan pada bagasi tercatat pesawat. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Hasil studi menunjukkan bahwa Penumpang sebagai konsumen yang dirugikan karena rusaknya koper/barang yang dititipkan dalam bagasi pesawat dapat melakukan pengajuan klaim atau ganti rugi kepada pihak maskapai selama penumpang memang bisa membuktikan bahwa koper/barang yang dititipkan dalam bagasi tercatat pesawat rusak selama perjalanan, sinkron dengan ketentuan Pasal 174 ayat (1) sampai (4) UU Penerbangan. Maskapai memiliki tanggung jawab untuk membawa penumpang ataupun muatan secara aman sampai dengan destinasi tujuan, apabila dalam perjalanan ditemuka kerusakan atau kehilangan muatan maka pihak maskapai dapat dimintakan pertanggungjawaban. Namun untuk membatasi tanggung jawab pihak maskapai ketentuannya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011.
The purpose of this study is to determine consumer protection against damage to passenger goods deposited in the aircraft's checked baggage and to find out how the airline's responsibility for damage to goods deposited in the aircraft's checked baggage is to determine. This study uses a normative juridical The results of the study show that passengers as consumers who are harmed due to damage to the luggage/goods that are deposited in the aircraft baggage can file a claim or compensation to the airline as long as the passenger can indeed prove that the luggage/goods that are deposited in the baggage it is recorded that the aircraft was damaged during the journey, in accordance with the provisions of Article 174 paragraphs (1) to (4) of the Aviation Law. The airline has the responsibility to carry passengers or cargo safely to the destination, if on the way damage or loss of cargo is found, the airline can be held responsible. However, to limit the liability of the airline, the provisions are regulated in Article 18 paragraph (2) of the Regulation of the Minister of Transportation No. 77/2011.