WEWENANG BADAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PELANGGAR PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF

  • I Made Manik Wibawa Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Anak Agung Angga Primantari Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk untuk mengetahui wewenang Badan Lingkungan Hidup terkait pemberian sanksi pencemaran lingkungan serta mengetahui ketentuan pemberian sanksi adminsitratif terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dalam penulisan jurnal ini diperoleh kesimpulan bahwa Wewenang badan lingkungan hidup dalam penerapan sanksi administrasi terhadap pelaku pelanggaran pencemaran lingkungan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pada pelanggaran lingkungan hidup diterapkan penegakan hukum administratif yang melalui beberapa tahap yakni teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.


This study aims to determine the authority of the Environmental Agency regarding the imposition of sanctions on environmental pollution and to determine the provisions for the provision of administrative sanctions against perpetrators of environmental pollution. The writing of this journal uses a normative research method with a statutory approach. In writing this journal, it is concluded that the authority of environmental agencies in implementing administrative sanctions against perpetrators of environmental pollution violations is contained in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and Regulation of the Minister of the Environment of the Republic of Indonesia Number 02 of 2013 concerning Guidelines for Implementing Sanctions. Administrative In the field of Environmental Protection and Management as well as environmental violations, administrative law enforcement is applied through several stages, namely warnings, government coercion, freezing of environmental permits and revocation of environmental permits.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-11-04
How to Cite
WIBAWA, I Made Manik; ANGGA PRIMANTARI, Anak Agung. WEWENANG BADAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PELANGGAR PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 10, p. 1075-1084, nov. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/92801>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles