URGENSI HUKUM PIDANA ADAT DIDALAM SEJARAH TERBENTUKNYA HUKUM PIDANA NASIONAL
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji pembaharuan hukum pidana dalam hukum positif di Indonesia dan urgensi hukum pidana adat dalam pembentukan hukum pidana nasional. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum pidana adat dalam pembentukan hukum nasional. Hasil penulisan menunjukkan bahwa pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang dinyatakan berlaku sebagai hukum positif di Indonesia berdasarkan UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo UU No73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang kemudian telah diubah dan dicabut oleh UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang dimana Sebagai pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut merupakan pidana pokok atau yang diutamakan, selain itu berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarkat yang menentukan bahwa seorang patut dipidana, serta Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Serta mengkaitkan asas legalitas dengan hukum pidana adat tidak akan memperoleh titik temu, karena hukum pidana adat dilandasi oleh falsafah harmoni dan “communal morality”, Sedangkan, asas legalitas (principle of legality) berporos pada legal difinition of crime; punishment should fit the crime; doctrine of free will; death penalty for some offences; no empirical research; dan definite sentence.”
Kata kunci: Hukum Adat, Hukum Pidana Nasional, Pembaharuan.
The purpose of writing this journal is to examine criminal law renewal in positive law in Indonesia and the urgency of customary criminal law in the formation of national criminal law. Writing in this journal uses normative legal research methods with a statutory approach related to customary criminal law in the formation of national law. "The results of writing show that the renewal of criminal law in Indonesia which was declared valid as positive law in Indonesia based on Law No. 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations in conjunction with Law No. 73 of 1958 concerning Declaring the Applicability of Law Number 1 of 1946 which was later amended and revoked by law no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code where as the fulfillment of local customary obligations and/or obligations according to the law that lives in the community is the principal or prioritized crime, besides that based on Article 2 paragraph (1) of Law no. 1 of 2023 confirms that the provisions of Article 1 paragraph (1) do not reduce the validity of the law that lives in society which determines that a person should be punished, and Article 2 paragraph (2) explains that the law that lives in society as referred to in paragraph (1) applies in a place where the law lives and as long as it is not regulated in this Law and in accordance with the values contained in Pancasila, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, human rights, and general legal principles recognized by the people of nations. As well as linking the principle of legality with customary criminal law will not find common ground, because customary criminal law is based on the philosophy of harmony and "communal morality", Meanwhile, the principle of legality pivots on the legal definition of crime; punishment should fit the crime; doctrine of free will; death penalty for some offenses; no empirical research; and definite sentences."
Keywords: Customary Law, National Criminal Law, Update.