PENJUALAN DATA PRIBADI ILEGAL MELALUI NFT (NON-FUNGIBLE TOKEN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk mengkaji terutama dalam kekosongan norma hukum dari regulasi adanya penjualan dokumen, karya, arsip digital berujung penyalahgunaan data pribadi melalui NFT (Non-Fungible Token) berbasis teknologi blockchain. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun sudah adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi, tetapi perlu adanya sistem yang baik dan regulasi secara khusus mengatur teknologi NFT berbasis jaringan blockchain ini dikarenakan potensi adanya penjualan dokumen, karya, arsip digital mengandung informasi dan data pribadi. Kemudian dibutuhkan peraturan perundang-undangan serta dicita-citakan (Ius Constituendum) terutama adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) oleh pemerintah sekaligus sebagai regulator.
Kata Kunci: NFT, Arsip Digital, Blockchain, Data Pribadi.
The purpose of this paper is to examine primarily the legal norms of regulation of the sale of documents, works, digital archives of personal data storage through NFT (Fungible Token) based on blockchain technology. This study uses a normative legal research method with an approach to legislation and literature. The results show that although there is already an Electronic Information and Transaction Law which regulates the protection of personal data, there is a need for a good system and special regulations to regulate this blockchain network-based NFT technology because of the potential for selling documents, digital archives containing information and personal data. Then there is a need for legislation and aspirations (Ius Constituendum), especially the discussion of the Personal Data Protection Law (RUU PDP) by the government as well as a regulator.
Keywords: NFT, Digital Archives, Blockchain, Personal Data.