PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTAAN DIGITAL PAINTING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji mengenai pengaturan perlindungan hukum terhadap hasil karya ciptaan digital painting. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Maraknya pelanggaran hak cipta di era digital yang dilakukan oleh pihak lain membuat Pencipta mengalami kerugian. Bentuk pelanggaranya berupa pengambilan, pengumuman, serta penjualan sebagaian ataupun seluruh ciptaan tanpa izin pencipta. Hasil studi ini menunjukan bahwa Pencipta dapat memiliki upaya hukum apabila pencipta mendaftarkan ciptaanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Upaya hukum yang dilakukan pencipta berupa Upaya Hukum Preventif dan Upaya hukum represif yang mana upaya ini dapat dilakukan melalui jalur litigasi ataupun non litigasi sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC).
The purpose of this study is to examine the regulation of legal protection for digital painting creations. This study uses a normative legal research method with a statutory approach. The rise of copyright infringement in the digital era carried out by other parties makes the Creator suffer losses. The form of violation is in the form of taking, publishing, and selling part or all of the work without the author's permission. The results of this study indicate that the author can have legal remedies if the author registers his creation to the Directorate General of Intellectual Property (DJKI). Legal remedies taken by the author are in the form of Preventive Legal Efforts and Repressive Legal Efforts, which can be carried out through litigation or non-litigation in accordance with Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC).