PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM LINGKUNGAN KELUARGA
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk memahami, serta mengerti bagaimana pengaturan tindak pidana kekejaman sensual pada anak dibawah umur beradasarkan hukum positif Indonesia, serta memahami, mengetahui perlindungan hukum apa saja yang diberikan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Penulisan ini memakai metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan serta melalui studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara memakai metode analisis data secara kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwasanya perlindungan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terdapat pada Pasal 294 ayat (1) KUHP berisikan “Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak dibawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, Pendidikan atau penjagaan dianya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Berbagai Pasal telah menyatakan dengan terang dan jelas “anak tidak boleh diperlakukan dengan semena-mena dan terhindar dari beragam bentuk kekerasan tergolong juga dalam kekerasan seksual yang berlangsung di lingkungan keluarga”. Kekerasan seksual diartikan juga menjadi suatu perbuatan seksual yang dilakukan menggunakan cara pemaksaan, dan pada umumnya dilakukan dengan tekanan psikologis ataupun fisik. Dalam Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka (2) mengungkapkan, “Perlindungan hukum adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Oleh karena itu diberikan efek jera bagi pelaku tindak kekejaman sensual sehingga dapat dilakukannya penegakan dengan baik, serta meminimalisir tindak kekejaman sensual terhadap anak dibawah umur.
The purpose of this writing study is to recognize and discover how the law of crook acts of sexual violence in competition to minors is based totally on advantageous Indonesian law. This writing look at uses a normative prison studies method with a statutory method and through a literature check finished by using studying and the usage of qualitative facts assessment techniques. The consequences of the examine display that the protection of sexual violence towards minors is contained in article 294 paragraph (1) of the criminal code (KUHP) which states that “whoever commits obscene acts with his baby, stepson, followed toddler minors, or with minors whose care, schooling or take care of minor, shall be punished through a maximum imprisonment of seven years”. Various Articles have stated clearly and clearly "children must not be treated arbitrarily and avoid vaious forms of violence including sexual violence that takes place in the family environment". Sexual violence is also interpreted as a sexual act carried out using coercion and is generally carried out with psychological or physical pressure. In Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, Article 1 point (2) states, "Legal protection is all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow, develop and participate optimally in accordance with the dignity and humanity, and receive protection from violence and discrimination.” Consequently it presents a detterent impact for perpetrators of sensual atrocities so they can be nicely enforced minimizing acts of sensual cruelty against minors.