IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT YANG DITERBITKAN OJK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI BRI CABANG JEMBRANA
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menambah wawasan dalam bidang ilmu hukum terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan restrukturisasi kredit perbankan khususnya pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Jembrana. Mengingat pada masa pandemic Covid-19 ini, perekonomian masyarakat mengalami penurunan. Seluruh Bank Nasional dan Bank Daerah melakukan restrukturisasi, dengan upaya dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemic Covid-19. Dalam penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yang dilakukan dengan penggunaan pendekatan fakta yang terjadi di lapangan serta pendekatan perundang–undangan. Serta menghasilkan kesimpulan, Kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor. 11/ POJK. 03/ 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ialah suatu kebijakan yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit kepada nasabah ataupun debitur yang terserang akibat dari pandemi Covid- 19 tercantum UMKM mikro, kecil, menengah. Wujud kebijakan restrukturisasi kredit yang diberikan oleh BRI cabang Jembrana berbentuk perpanjangan waktu kredit, penundaan pembayaran pinjaman pokok serta bunga. Sebaliknya dalam penerapan pemberian restrukturisasi kredit yang diberlakukan oleh BRI cabang Jembrana didasarkan pada skema nasabah ataupun debitur UMKM bersumber pada angka penyusutan omset usaha yang dipunyai, serta kasus terbanyak yang terjalin ialah nasabah tidak bisa melunasi kewajibanya disebabkan usaha yang dipunyai hadapi penyusutan perekonomian yang sangat ekstrem sehingga banyak nasabah yang beritikad kurang baik serta menimbulkan wanprestasi.
Kata Kunci: Restrukturisasi Kredit, Otoritas Jasa Keuangan, BRI Cabang Jembrana.
The purpose of this research is to add insight in the field of law, especially those related to the implementation of bank credit restructuring, especially at Bank Rakyat Indonesia Jembrana Branch. Given that during the Covid-19 pandemic, the community's economy experienced a decline. All National Banks and Regional Banks are restructuring, in an effort to ease the burden on the community in dealing with the Covid-19 pandemic. In writing this research using empirical research methods, which are carried out using a factual approach that occurs in the field as well as a statutory approach. As well as generating conclusions, Policy from the Financial Services Authority (OJK) Number. 11/POJK. 03/ 2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy on the Impact of the Spread of Corona Virus Disease 2019 is a policy provided by the government to provide relief in the form of credit restructuring to customers or debtors affected by the Covid-19 pandemic, including micro, small and medium MSMEs. The form of the credit restructuring policy provided by the Jembrana branch of BRI is in the form of extending the credit period, delaying the payment of the principal loan and interest. On the other hand, in the application of credit restructuring implemented by the Jembrana branch of BRI, it is based on the scheme of MSME customers or debtors based on the depreciation rate of business turnover owned, and the most common cases that occur are customers who cannot pay off their obligations because the business owned is facing a very extreme economic downturn. many customers have bad intentions and cause defaults.
Keywords: Credit Restructuring, Financial Services Authority, BRI Jembrana Branch.