BENTUK REGULASI HUKUM KEPADA DEBITUR OVERMACHT PADA SAAT SITUASI PANDEMI COVID-19

  • Ketut Oka Suryawan Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini bermaksud untuk memberi pemahaman mengenai bentuk regulasi hukum kepada debitur overmacht pada saat situasi pandemi corona virus disease-19 didasari kitab undang-undang hukum perdata serta kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah. Jenis penelitian dan pendekatan yang digunakan dalam menulis jurnal ilmiah ini yaitu menggunakan penelitian normatif serta metode pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pandemi corona virus disease-19 ini dapat tergolong unsur force majeure ataupun overmacht yang dimana dalam pandemi corona virus disease-19 ini terdapat dalam unsur keadaan memaksa. Keadaan memaksa yang dimaksud adalah tidak terpenuhinya prestasi diluar kehendak atau keadaan. Lebih dari pada itu pemerintah indonesia juga menetapkan bahwa corona virus disease-19 ini termasuk dalam unsur overmacht sebagaimana didalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Serta jika debitur mengalami overmacht pada situasi pandemi corana virus disease-19 pada pasal 1245 kuhperdata memberikan dalih kepada debitur untuk tidak dikenakan kerugian yang dialami kreditur dikarena debitur diluar kemampuan. Bentuk regulasi hukum yang di terbitkan oleh pemerintah mengenai kreditur pada situasi pandemi corona virus disease-19 ini melalui metode restrukturisasi kredit ataupun pembiayaan.


The purpose of writing this scientific journal is to provide an understanding of the form of legal arrangements for overmacht debtors during the coronavirus disease pandemic situation based on civil law and policies issued by the government. The type of research and the approach used in writing this scientific journal is to use normative research as well as a statute approach and a conceptual approach. The coronavirus disease-19 pandemic can be classified as an element of force majeure or overmacht, which in the coronavirus disease-19 pandemic is an element of force. The coercive state in question is the non-fulfillment of achievements beyond the will or circumstances. Moreover, the Indonesian government has also determined that the corona virus disease-19 is included in the element of overmacht as stated in Presidential Decree (Keppres) No. 12 of 2020 concerning the Determination of Non-Natural Disasters for the Spread of Corona Virus Disease 2019 And if the debtor experiences overmacht in the coronavirus pandemic situation -19 in article 1245 of the Civil Code, the debtor can be forgiven for not bearing the losses suffered by the creditor because the debtor is beyond his capacity. The form of legal regulation issued by the government regarding creditors in the coronavirus-19 pandemic situation is through credit restructuring or financing methods.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-10-19
How to Cite
SURYAWAN, Ketut Oka; DEDY PRIYANTO, I Made. BENTUK REGULASI HUKUM KEPADA DEBITUR OVERMACHT PADA SAAT SITUASI PANDEMI COVID-19. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 10, p. 1031-1043, oct. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/90347>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles