PENGATURAN TERHADAP PEMBUANGAN PRASARANA UPACARA NGABEN DI BALI KE LAUT
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah kegiatan atau tindakan membuang prasarana upacara ngaben ke laut di bali ialah suatu perbuatan pidana dan bilamana kegiatan dan tindakan itu ialah suatu tindakan pidana apa tanggung jawab hukumnya. Jurnal ini menggunakan metode hukum normative dan menggunaakan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan analisis dari penilitan ini pengaturan mengenai pembuangan prasarana upacara ngaben ke laut di bali tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus, tetapi secara umum hukum yang mengatur mengenai suatu tindakan yang dapat merusak lingkungan dan mencemari lingkungan di atur dalam UU No. 32 tahun 2009 dan juga diatur dalam PERDA Prov Bali No. 1 Tahun 2017. Dikarenakan kegiatan tersebut bisa mengakibatkan kontaminasi lingkungan dan kerusakan lingkungan. Akan tetapi pembuangan prasarana upacara ngaben ke laut tidak dapat dikenakan suatu hukuman pidana dikarenakan Indonesia menganut sifat melawan hukun materiil yang bersifat negative, yang dimana dalam aliran sifat melawan hukum materiil yang bersifat negative bermakna yaitu kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat yang tidak di atur dalam hukum tertulis dibenarkan keberadaanya oleh negara sebagai sebuah hal untuk bisa menghapuskan sifat melawan hukumnya yang melengkapi uraian atau unsur-unsur sebuah hukum atau kaidah, yang artinya suatu tindakan secara legal yang diuraikan dalam kaidah hukum dihapuskan sifat melawan hukumnya, karena kaidah-kaidah yang tumbuh dalam masyarakat ini dikatakan sebagai argumen pembenar.
The purpose of this research is to find out whether the activity or act of throwing the infrastructure for the Ngaben ceremony into the sea in Bali is a criminal act and if the activity and action is a criminal act what is the legal responsibility. This journal uses normative legal methods and uses a statutory approach. Based on the analysis of this research, there are no regulations regarding the disposal of the infrastructure for the Ngaben ceremony to the sea in Bali, but in general the laws governing actions that can damage the environment and pollute the environment are regulated in Law no. 32 of 2009 and also regulated in PERDA Prov Bali No. 1 of 2017. Because these activities can result in environmental contamination and environmental damage. However, the disposal of the infrastructure for the Ngaben ceremony into the sea cannot be subject to a criminal penalty because Indonesia adheres to the nature of violating material law which is negative, which in the flow of unlawful material nature which is negative means that the rules that live in society are not regulated in written law justifies its existence by the state as a thing to be able to eliminate its unlawful nature which completes the description or elements of a law or rule, which means that an action legally described in the rule of law is eliminated by its unlawful nature, because the rules grow in this society is said to be the justifying argument.