PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI AFFILIATE APLIKASI TRADING BODONG DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisa hukum positif tentang Anak sebagai Affiliate dari Aplikasi Trading di Indonesia dan penjatuhan sanksi pidana terhadap anak sebagai Affiliate dari Aplikasi Trading illegal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian jurnal ini adalah Penelitian hukum normatif dengan menekankan adanya kekaburan norma dalam peraturan perundang-undangan Pasal 15 ayat (2) UU ITE No. 11 tahun 2008. Penyelesaian Prosedur hukum dalam penanganan kasus anak menjadi affiliate atau influencer sejak dini bahwa Transaksi dilakukan bila dibawah umur tidak absah dalam melakukan transaksi hukum, ada undang-undang yang mengatur perihal tentang suatu kebolehan melakukan transaksi elektronik, namun masih terdapat norma kabur di dalamnya karena pada pasal 1320 KUHPerdata tidak cakap dalam membuat suatu perikatan, namun di Pasal 15 ayat (2) UU ITE No. 11 tahun 2008 memperbolehkan anak-anak di bawah umur untuk melakukan transaksi elektronik.
The purpose of writing this journal is to find out, review and analyze positive laws regarding children as affiliates of trading applications in Indonesia and the imposition of criminal sanctions on children as affiliates of illegal trading applications in Indonesia. The research method used in this journal research is normative legal research by emphasizing the existence of ambiguity in the norms of legislation Article 15 paragraph (2) UU ITE no. 11 of 2008. Completion of legal procedures in handling cases of children becoming affiliates or influencers from an early age that transactions are carried out if minors are not valid in carrying out legal transactions, there is a law that regulates the issue of the ability to conduct electronic transactions, but there are still vague norms in in it because Article 1320 of the Civil Code is not competent in making an engagement, but in Article 15 paragraph (2) of the ITE Law No. 11 of 2008 allows minors to conduct electronic transactions.