TINDAKAN PEMBUANGAN LIMBAH NUKLIR OLEH JEPANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dari studi ini adalah untuk mengkaji pengaturan mengenai pembuangan limbah nuklir berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah rencana Jepang untuk membuat limbah nuklir mereka ke laut merupakan bentuk dari pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian internasional yang telah ada serta apakah terdapat sanksi yang akan Jepang terima atas tindakan mereka tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan-peraturan yang mengatur limbah nuklir khususnya perjanjian internasional yang telah ada seperti ‘Konvensi Pencegahan Pencemaran Laut dengan Pembuangan Limbah dan Bahan Lain’. Hasil penelitian dari studi ini menjelaskan bahwa meski tidak ada perjanjian internasional yang secara khusus mengatur mengenai pembuangan limbah nuklir ke laut namun hal tersebut sudah diatur ke dalam Pasal IV ‘Konvensi Pencegahan Pencemaran Laut dengan Pembuangan Limbah dan Bahan Lain’ dimana berdasarkan konvensi tersebut, limbah nuklir di larang untuk dibuang ke laut. Selanjutnya tindakan negara Jepang membuang limbah nuklir ke laut dengan melihat perjanjian-perjanjian internasional yang telah ada, maka tidak ada pelanggaran perjanjian internasional yang dilakukan oleh Jepang sehingga tidak ada sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Jepang.
The purpose of this study is to examine the regulation of nuclear waste disposal under international treaties. This study also aims to find out whether Japan's plan to dump their nuclear waste into the sea is a form of violation of existing international agreements and whether there are sanctions that Japan will receive for their actions. The type of research used in this article is normative legal research by examining regulations, especially existing international agreements such as the Convention on the Prevention of Marine Pollution by Disposal of Waste and Other Materials. The results of this study explain that although there is no regulation specifically regulating the disposal of radioactive waste into the sea, it has been included in Article IV of the Convention on Prevention of Marine Pollution by Disposal of Waste and Other Materials and based on that convention, nuclear waste is prohibited from being dumped into the sea. Furthermore, the action of the Japanese state to throw nuclear waste into the sea by looking at existing international agreements, then there is no violation of international agreements committed by Japan so that no sanctions can be imposed on Japan.