PENGATURAN HUKUM ACARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
ABSTRAK
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum acara kepailitan dan penundaan
pembayaran utang yang diatur pada UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Metode yang dipergunakan pada tulisan ini yaitu metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan analisis.
Hasil penelitian ini berupa analisis kualitatif, yang menjelaskan bahwa UU Kepailitan memiliki
persyaratan penting dalam permohonan yaitu debitor mempunyai kreditor lebih dari satu dan
sekurang-kurangnya satu utang yang sudah habis masa dan bisa diminta. Pengajuan
permohonan kepailitan bisa diusulkan oleh debitor sendiri, kreditor atau pihak ketiga
berlandaskan UU Kepailitan yang menyandang status hukum menjadi pemohon pailit bagi
debitor. Dalam UU Kepailitan, pengajuan PKPU merupakan suatu kondisi dimana debitor
mendapatkan peluang untuk mengajukan rancangan penyelesaian melalui restrukturisasi
utang-utangnya, baik menyusun rencana pembayaran sebagian atau secara keseluruhan
kepada para kreditor. Ada pun antara PKPU dan Kepailitan, ditemui perbedaan mendasar
dalam hal kewenangan terhadap harta, batas waktu, pihak yang dapat mengajukan
permohonan, pihak yang melakukan pengurusan harta, upaya hukum, jangka waktu
penangguhan, dan fungsi perdamaian.
Kata Kunci: Hukum Acara, Kepailitan, Penundaan Kewajinan Pembayaran Utang.
ABSTRACT
This paper aims to examine the legal arrangements for bankruptcy procedures and delays in
paying debts which are regulated in Law no. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt
Payment Obligations. The method used in this paper is a normative legal research method with a
statutory, conceptual and analytical approach. The results of this study are qualitative analysis, which
explains that the Bankruptcy Law has important requirements in the application, namely that the debtor
has more than one creditor and at least one debt that has expired and can be requested. The submission of
a bankruptcy application can be proposed by the debtor himself, creditor or a third party based on the
Bankruptcy Law who has the legal status of being an applicant for bankruptcy for the debtor. In the
Bankruptcy Law, the submission of PKPU is a condition in which the debtor has the opportunity to
submit a draft settlement through the restructuring of his debts, either by preparing a partial or full
payment plan to creditors. There is also between PKPU and Bankruptcy, there are fundamental
differences in terms of authority over assets, time limits, parties who can submit applications, parties who
manage assets, legal remedies, period of suspension, and the function of reconciliation.
Keywords: Procedural Law, Bankruptcy, Suspension of Debt Payment Obligations.