IMPLEMENTASI HUKUM ATAS PELANGGARAN DALAM PENGGUNAAN SEMPADAN PANTAI UNTUK USAHA PRIBADI DI WILAYAH PEMERINTAHAN PROVINSI BALI
Abstract
Fenomena yang terjadi yakni beberapa pengusaha yang bergerak di Industri perhotelan dan industri makanan melanggar batas sempadan pantai sejauh 100 meter dari pinggir pantai. Pelanggaran tersebut membuat area publik berupa pantai di kawasan Sanur selatan menjadi area privat bagi sebagian pengusaha dimana hal tersebut merugikan masyarakat publik secara umum. Penelitian bertujuan mencari tahu peraturan hukum teerkait pemanfaatan sempadan pantai sebagai area privat di Wilayah Provinsi Bali dan untuk mengetahui penggunaan sempadan pantai menjadi area privat oleh hotel serta restoran pada Wilayah Sanur Selatan. Metode penelitian yang dipergunakan yakni metode deskriptif, pendekatan hukum empiris. Metode analisis data yang dipergunakan yakni analisis data kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dimana peraturan hukum terhadap penggunaan sempadan pantai sebagai area privat di Wilayah Provinsi Bali dijelaskan pada Perda No. 16 Tahun 2009 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang menyatakan bahwa sempadan pantai dalam penggunaan lahan pesisir termasuk alam dan pantai sebagai bagian dari hak public. Selain itu Peraturan Presiden (Perpres) No. 51 Tahun 2016 mengenai Batas Sempadan Pantai Pasal 1 Ayat 2 menyatakan, Sempadan Pantai ialah suatu daratan sepanjang tepi pantai. Lebarnya proporsional selaras dengan bentuk serta keadaan fisik pantai, paling sedikit 100 meter dari titik pasang paling tinggi kearah daratan.
The phenomenon that occurs is that several entrepreneurs engaged in the hotel and food industry violate the coastal border as far as 100 meters from the beach. This violation has made a public area in the form of a beach in the southern Sanur area a private area for some entrepreneurs, which is detrimental to the general public. This study aims to find out the legal regulations related to the use of the coastal border as a private area in the Province of Bali and to find out the use of the beach border as a private area by hotels and restaurants in the South Sanur Region. The research method used is descriptive method, empirical legal approach. To analyze the data, used qualitative data analysis. The results are where the legal regulations on the use of coastal borders as private areas in the Province of Bali are described in Perda No. 16 of 2009 concerning the Provincial Spatial Plan which states that the coastal boundaries in the use of coastal land include nature and beaches as part of public rights. In addition, Presidential Regulation (Perpres) Number 51 of 2016 concerning Coastal Borders Article 1 Paragraph 2, explains that the Coastal Border is a land along the coast. The width is proportional to the shape and physical condition of the beach, at least 100 meters from the highest tide point towards the mainland.