PENGAWASAN KEPADA PERUSAHAAN YANG MENGEDARKAN KOSMETIK IMPOR TANPA IZIN EDAR
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang bentuk pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap perusahaan yang mengedarkan kosmetik-kosmetik tanpa izin edar dan tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen yang menggunakan kosmetik tanpa izin edar. Penelitian ini tergolong jenis penelitian empiris dengan mengkaji permasalahan berdasarkan praktek atau kenyataan yang ada dalam masyarakat. Seluruhnya dikumpulkan dengan teknik pengumpulan data dan dianlisis dengan teknik analisis data. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut : (1) BPOM berperan penting dalam melakukan pengawasan dan peredaran produk impor yang masuk ke wilayah Indonesia dengan melakukan upaya kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait dan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ada; dan (2) Perusahaan wajib memberikan ganti rugi atas produknya baik itu ganti rugi pengembalian uang, perawatan kesehatan serta pemberian santunan kepada konsumen yang telah mengalami kerugian dengan menggunakan produk tanpa izin edar tersebut.
Kata Kunci: Pengawasan, Tanggung Jawab Perusahaan, Izin Edar
ABSTRACT
The purpose of this study is to find out and analyze the form of supervision carried out by BPOM on companies that distribute cosmetics without marketing authorization and the company's responsibility to consumers who use cosmetics without marketing authorization. This research is classified as empirical research by examining problems based on practice or the reality that exists in society. All of them were collected by data collection techniques and analyzed by data analysis techniques. Based on the results of the research, conclusions can be formulated as follows: (1) BPOM plays an important role in supervising and distributing imported products entering the territory of Indonesia by making efforts to cooperate with the community and related agencies and take firm action against companies that violate existing provisions; and (2) The company is obliged to provide compensation for its products, whether it is compensation for refunds, health care and the provision of compensation to consumers who have suffered losses by using the product without the distribution permit.
Keywords: Controlling, Corporate Responsibility, Distribution Permit