UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMASANGAN REKLAME TANPA IZIN DI KOTA DENPASAR

  • Ni Putu Paraniyati Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Ketut Sudiarta Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait pelaksanaan penegakan terhadap pemasangan reklame tanpa izin di Kota Denpasar dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya serta kendala terhadap penegakan pemasangan reklame tanpa izin di Kota Denpasar. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan melihat adanya kesenjangan antara das sein dan das sollen. Hasil studi menunjukkan bahwa Pelaksanaan tindakan hukum yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja terhadap pemasangan reklame tanpa izin adalah dengan mengirimkan surat teguran kepada pihak pemohon yang menyatakan bahwa reklame yang dipasang tersebut merupakan ilegal atau masa berlakunya telah habis, serta Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terkait dengan reklame yang melanggar aturan yaitu : upaya preventif dan upaya represif. Dalam upaya preventif meliputi pengenaan pajak reklame yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah. Kendala dalam penerapan sanksi administrasi bagi penyelenggara reklame yaitu berupa surat pemanggilan terhadap pemohon terkait pelanggaran izin yang telah dilakukan oleh penyelenggara reklame namun tidak ada tanggapan dari penyelenggara tersebut.


Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pemasangan Reklame, Tanpa Izin


 


ABSTRACT


This study aims to identify and analyze the implementation of the enforcement of the installation of billboards without a permit in Denpasar City and to identify and analyze the efforts and obstacles to the enforcement of the installation of billboards without a permit in the City of Denpasar. This study uses empirical legal research methods by looking at the gap between das sein and das sollen. The results of the study show that the implementation of legal action taken by the civil service police unit against the installation of billboards without a permit is to send a warning letter to the applicant stating that the billboard installed is illegal or its validity period has expired, as well as the efforts made by the Civil Service Police Unit. Praja is related to advertisements that violate the rules, namely: preventive efforts and repressive efforts. The preventive measures include the imposition of an advertisement tax as regulated in Law Number 18 of 1997 as amended in Law Number 34 of 2000 in conjunction with Government Regulation Number 65 of 2001 concerning Regional Taxes. Obstacles in the application of administrative sanctions for billboard organizers are in the form of a summons to the applicant regarding permit violations that have been carried out by the billboard organizer but there is no response from the organizer.


Keywords: Law Enforcement, Advertisement Installation, Without Permission

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-28
How to Cite
PARANIYATI DEWI, Ni Putu; SUDIARTA, I Ketut. UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMASANGAN REKLAME TANPA IZIN DI KOTA DENPASAR. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 10, p. 72-83, oct. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/79544>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles