PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH DALAM MASA PERCOBAAN KERJA BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji kepastian perlindungan hukum pekerja/buruh yang dalam masa percobaan kerja oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal ini tergolong jenis penelitian normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundangan-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun hasi penelitian ini menunjukan bahwa terdapat dua jenis perjanjian kerja antara lain: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedudukan dan perlindungan terhadap pemberian upah dan perlindungan hak kepada pekerja/buruh telah dijelaskan dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.Penerapan pelaksanaan masa percobaan kerja telah diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 60 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Masa percobaan kerja yang diterapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dikatakan batal demi hukum sebagaimana Pasal 58 ayat 2 UU Ketenagakerjaan sedangkan masa percobaan kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dapat diterapkan dengan pemberian upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku sebagimana Pasal 60 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Pekerja/Buruh, Perlindungan Hukum, Masa Percobaan Kerja.
ABSTRACT
The aim of this study is to examine the certainty of legal protection for workers or laborers who are on probation under the Manpower Act. This journal is classified as a type of normative research that uses a statutory approach (statue approach) and conceptual approach (conceptual approach). This research hasi shows that there are two types of employment agreements, among others: Certain Time Work Agreement (PKWT) and Non-Certain Time Work Agreement (PKWTT). The position and protection of the provision of wages and the protection of rights to workers / workers has been explained in the Copyright Law and the Employment Law.The application of the implementation of the work trial period has been regulated in Article 58 and Article 60 of the Employment Law. The work trial period applied in the Certain Time Work Agreement (PKWT) is said to be null and void as Article 58 paragraph 2 of the Employment Law while the work trial period in the Non-Certain Time Work Agreement can be applied with the provision of wages in accordance with the minimum wage applicable as Article 60 paragraph 2 of the Labor in Law.
Keywords: Workers, Legal Protection, Probation