UPAYA HUKUM PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

  • Ni Made Intan Marheni Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ketut Westra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji lebih lanjut upaya penyelesaian wanprestasi serta akibat hukum wanprestasi. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian dari wanprestasi ini bisa diselesaikan dengan 2 (dua) cara yakni penyelesaian secara litigasi dan non litigasi. Litigasi merupakan “penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan non litigasi merupakan penyelesaian yang proses penyelesaian sengketa dilakukan diluar pengadilan. ”Adanya penyelesaian sengketa melalui non litigasi adanya konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau berbagai pendapat para ahli. Para pihak yang terkait baik dari pihak penyewa atau yang menyewakan bisa memilih terlebih dahulu penyelesaian yang akan ditempuh. Umumnya banyak memilih jalur non litigasi dikarenakan biaya yang terjangkau serta jangka waktu untuk penyelesaiannya bisa lebih cepat. Konsekuensi hukum perihal wanprestasi perjanjian sewa menyewa rumah jika pihak sewa enggan untuk melakukan hak serta kewajibanya maka diesbut dengan wanprestasi. Dapat diartikan dimana satu pihak lainnya tidak mengindahkan salah satu syarat dalam kesepakatan sewa menyewa yang telah disetujui  bersama, maka dengan itu salah satu pihak sudah melanggar undang-undang yang telah disepakatinya. Pihak yang telah merasakan untuk dirugikan oleh pihak lain dalam perjanjian yang telah disepakati dalam hal ini dapat menuntut pihak satu yang mana tidak mengindahkan dari kesepakatan perjanjian tersebut serta melalui bantuan hakim serta saluran hukum yang ada. Pembatalan perjanjian melalui pengadilan diatur dalam pasal 1266KUHPerdata yang menyatakan syarat dari batalnya perjanjian memiliki hubungan timbal balik dimana satu pihaknya dalam perjanjian yang sudah disepakati tidak melengkapi kewajibannya hal ini bukan disebutkan batal demi hukum tetapi harus dari pengadilan.


Kata Kunci: Perjanjian, Wanprestasi, Sewa Menyewa


 


ABSTRACT


The purpose of this study is to further examine efforts to resolve default and the legal consequences of default. This study uses a normative legal research method with an approach to legislation and literature study. The results of the study show that the settlement of this default can be resolved in 2 (two) ways, namely litigation and non-litigation settlement. Litigation is a dispute resolution through the courts and non-litigation is a settlement in which dispute resolution process is carried out outside the court. In resolving disputes through non-litigation there is consultation, negotiation, mediation, conciliation or various expert opinions. The parties involved, either the lessee or the lessee, choose the settlement to be taken in advance. Non-litigation route due to the affordable the shorter time period for settlement. Legal consequences of  default in the rental agreement if the tenant does not carry out their rights and obligations, it is called a default. They have been harmed by the other party in the agreement that has been agreed, the right the other party who does not heed the contents of the agreement with the help of the judge and existing legal channels. The cancellation of agreement through the court is regulated in article 1266 of the Civil Code which states that the conditions for the cancellation of the agreement have a reciprocal relationship if one of the parties in the agreed agreement does not fulfill its obligations, this is not said to be null and void but must be from the court.


Key Words: Agreement, Default, Lease

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-03-28
How to Cite
INTAN MARHENI, Ni Made; WESTRA, Ketut. UPAYA HUKUM PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 4, p. 298-307, mar. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/79335>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles