KEBIJAKAN PENGATURAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL MELALUI PLATFORM E-COMMERCE

  • I Gusti Ayu Millenia Tamara Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah mengkaji tentang kepastian hukum terkait kebijakan pengaturan penjualan minuman beralkohol melalui platform e-commerce. Pengkajian pada studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative yaitu dengan pendekatan perundang -undangan. Mengkaji suatu norma yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang sudah jelas dirumuskan dan tidak multitafsir, tidak ada pertentangan norma, atau suatu peraturan perundang-undangan tidak ada pengaturan tntang suatu perbuatan hukum yang seharusnya diatur terlebih dahulu. Pengaturan terhadap penjualan minuman alkohol melalui platform e-commerce pada saat ini dilarang dikarenakan hanya mengacu kepada ketentuan terkait Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang termuat dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 tahun 2016. Pengaturan penjualan minuman beralkohol untuk masa mendatang digunakan pemerintah dapat merevisi UU ITE atau membentuk kebijakan melalui kemenetrian komunikasi dan informatika Republik Indonesia agar nantinya alkohol yang diproduksi secara ilegal dilarang berjualan melalui platform e-commerce sedangkan minuman alkohol yang diproduksi legal dapat dijual di platform e-commerce namun dengan syarat dan ketentuan yang sangat rumit dan harus di tetapkan oleh pemerintah.
Kata Kunci : Kebijakan, Minuman Beralkohol, platform e-commerce.


ABSTRACT


The purpose of this paper is to find out the legal certainty of the policy of regulating the sale of alcoholic beverages through e-commerce platforms. writer used juridical normative researching method with statute approach. This writing method uses normative law writing method. Reviewing a norm in the legislation that has been formulated clearly and not multiinterpretation, whether there is a conflict of norms, or whether a statutory regulation does not regulate a legal action that should be regulated in advance. Regulations on the sale of alcoholic drinks through e-commerce platforms are currently prohibited because they only refer to the provisions of the Minister of Communication and Information Circular Letter Number 5 of 2016 concerning Limits and Responsibilities of Platform Providers and Merchants for Trading Through Electronic Systems (Electronic Commerce). Regulating the sale of alcoholic drinks for the future so that the government can revise the ITE Law or form a policy through the Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia so that illegally produced alcohol is prohibited from selling through the e-commerce platform while legally produced alcohol can be sold on the e-commerce platform but with very complicated terms and conditions and must be set by the government.
Keywords: Policies, Alcoholic Beverages, e-commerce platform.


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-18
How to Cite
MILLENIA TAMARA, I Gusti Ayu; SARJANA, I Made. KEBIJAKAN PENGATURAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL MELALUI PLATFORM E-COMMERCE. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 3, p. 211-222, may 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/79286>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7