PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SENI GAMBAR YANG DIGUNAKAN TANPA IZIN MELALUI APLIKASI PINTEREST
Abstract
Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap karya seni gambar menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang selanjutnya disebut dengan UUHC, serta untuk memberikan pemahaman bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh pencipta atas karya seni gambar yang digunakan tanpa izin oleh orang lain melalui aplikasi Pinterest. Pada penulisan karya ilmiah penulis menggunakan metode berupa penelitian hukum normatif dengan UU Hak Cipta sebagai obyek kajian. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap objek seni gambar diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf f UUHC. Apabila ada yang menggunakan seni gambar yang diambil dari aplikasi Pinterest tanpa izin dari penciptanya dengan maksud komersial dapat dikenakan sanksi hukum baik secara perdata yang dapat diajukan melalui pengadilan niaga maupun pidana yang dapat diajukan melalui pengadilan negeri. Bahwa dalam menyelesaikan permasalahan tersebut upaya hukum yang dapat ditempuh pencipta atas karya seni gambar yang digunakan tanpa izin oleh orang lain melalui aplikasi pinterest dapat ditempuh Jalur non litigasi dan jalur litigasi.
Kata Kunci: Hak Cipta, Perlindungan Gambar, Aplikasi Pinterest.
This study aims to see the law of image artwork build upon Copyright Law Number 28 the year 2014 (UUHC), and legal remedies which can be taken by creators of image artwork used without permission by others through the Pinterest application. This study’s method is normative law method and focuses on UUHC as the object of study. This study results show that legal protection for the object of image art is regulated in Article 40 Paragraph (1) letter f of the UUHC. If anyone uses image art taken from the Pinterest application without the the creator’s permission for commercial purposes, they can be subject to legal sanctions, both civil which can be filed through a commercial court or criminally that can be filed through a district court. Legal remedies that can be taken by the creator of the image artwork used without permission by others through the Pinterest application can be taken through the non-litigation route and the litigation route.
Keywords: Copyright, Image Protection, Pinterest App.