KEDUDUKAN HUKUM VIRTUAL OFFICE DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Studi ini bertujuan dalam memahami hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan Virtual Office dalam pendirian Perseroan Terbatas, baik mengenai mekanisme maupun aturan-aturannya dalam UUPT. Studi ini dilakukan berdasarkan pada metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil studi memperlihatkan bahwa pada dasarnya, belum terdapat aturan mengenai penggunaan Virtual Office dalam UUPT mengingat bahwa konsep Virtual Office merupakan sebuah inovasi baru, namun aturan mengenai lokasi Perseroan Terbatas dapat dijadikan acuan dalam penggunaan Virtual Office yaitu selama Virtual Office yang digunakan berada pada daerah kota maupun kabupaten yang berada pada wilayah negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 5 dan 17 UUPT maka Virtual Office dapat digunakan sebagai alamat Perseroan Terbatas. Selanjutnya, mekanisme penggunaan Virtual Office dalam Perseroan terbatas pada umumnya sama dengan badan usaha lain yaitu penentuan domisili, penyewaan virtual office, mendaftarkan Perseroan Terbatas di hadapan notaris, dan pengoprasian Perseroan Terbatas seperti usaha pada umumnya di lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili yang mana Virtual Office hanya digunakan sebagai alamat formal perusahaan.
Kata kunci: Perseroan Terbatas, Kedudukan hukum, Virtual office
ABSTRACT
This study aims to understand matters relating to the use of Virtual Office in the establishment of a Limited Liability Company, both regarding the mechanism and the rules in the Company Law. This study was conducted based on a normative legal research method using a statue approach and conceptual approach. The results of the study show that basically, there are no rules regarding the use of Virtual Offices in the Company Law considering that the Virtual Office concept is a new innovation, but the rules regarding the location of Limited Liability Companies can be used as a reference in the use of Virtual Offices, namely as long as the Virtual Office used is in urban areas or regencies located in the territory of the Republic of Indonesia in accordance with the provisions of Articles 5 and 17 of the Company Law, the Virtual Office can be used as the address of a Limited Liability Company. Furthermore, the mechanism for using the Virtual Office in a limited liability company is generally the same as for other business entities, namely determining domicile, renting a virtual office, registering a Limited Liability Company before a notary, and operating a Limited Liability Company like businesses in general at the location listed in the Certificate of Domicile which is Virtual Office is only used as a formal company address.
Keyword: Limited Liability Company, Legality, Virtual office