KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA

  • Theresia Octaviani Manurung Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis status kedudukan alat bukti elektronik khususnya pada persidangan pidana setelah diberlakukannya UU ITE dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/201. Metode penulisan jurnal ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam KUHAP memang masih bersifat umum dan belum mengakui adanya bukti dalam bentuk elektronik yang dapat dipakai sebagai sumber kepentingan sebagai bukti pada perkara pengadilan, bukti elektronik sendiri merupakan bentuk perluasan/pengembangan bukti petunjuk sehingga dalam KUHAP statusnya bukti petunjuk elektronik. Walaupun didalam KUHAP tidak mengatur secara lex generalis tetapi demi terciptanya kebenaran substansial alat petunjuk bukti elektronik bisa digunakan sebagai alat bukti yang absah pada sidang peradilan pidana menyebutkan bahwa mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai bahwa alat bukti elektronik sifatnya terbatas, yakni harus bebas dari kepalsuan, kecurangan, penyadapan yang sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya pada persidangan harus juga melihat parameter hukum serta peran digital forensik untuk menilai keabsahannya.


Kata Kunci: Alat bukti elektronik, pembuktian, persidangan pidana


 


ABSTRACT


This study aims to determine and analyze the status of electronic evidence, especially in criminal trials after the enactment of the ITE Law and the decision of the Constitutional Court Number 20/PUU-XIV/201. The method of writing this journal uses a normative legal method using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that in the Criminal Procedure Code it is still general in nature and has not recognized the existence of evidence in electronic form that can be used as a source of interest as evidence in court cases, electronic evidence itself is a form of expansion / development of clue evidence so that in the Criminal Procedure Code the status is electronic clue evidence. Although the Criminal Procedure Code does not regulate lex generalists, for the sake of creating substantial truths, electronic evidence can be used as valid evidence at criminal justice hearings, it states that regarding the decision of the Constitutional Court (MK) which considers that electronic evidence is limited in nature, namely it must be free from falsehoods, fraud, wiretapping in accordance with the rules and can be accounted for its validity at trial must also look at  legal parameters as well as the role of digital forensics to assess its validity.


Keywords: Electronic evidence, evidence, criminal trial

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-28
How to Cite
MANURUNG, Theresia Octaviani; ARI KRISNAWATI, I Gusti Ayu Agung. KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 5, p. 371-381, apr. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/79114>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles