UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK PARA PEKERJA YANG DI PHK DIMASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang suatu bentuk perlindungan hukum oleh pemerintah atau pengusaha untuk para pekerja pada masa pandemi Covid-19 di Negara Indonesia serta untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap pekerja yang dikaitkan dengan UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Metode penulisan jurnal ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi memperlihatkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tentang Ketenaga Kerjaan yang dalam Pasal 156 ayat (1) memberikan pengertian apabila perusahaan melakukan PHK maka wajib membayar uang pesangon untuk mengganti hak-hak pekerja. Serta Surat Edaran (SE) Mentri Ketenagakerjaan RI No M/3/HK.04/III/2020 ,surat edaran ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dan upah kepada para pekerja dan Surat Edaran (SE) Mentri Ketenagakerjaan RI No M/8/HK.04/V/2020, surat ini bertujuan untuk menekan hak-hak kepada pekerja/buruh yang terjangkit virus agar mendapatkan perlindungan program JKK. Serta UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang memuat sebuah peraturan tentang hak-hak pekerja yang dilindungin berdasarkan UUDNRI Tahun 1945 di dalam Pasal 27 ayat (2). UU ini memuat tentang perlindungan pekerja di Indonesia dengan mementingkan hak-hak pekerja di dalamnya seperti; mendapatkan hak bekerja yang sama dan perlakuan yang adil.
Kata Kunci: Covid-19, Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja
ABSTRACT
This article aims to find out the regulation of a form of legal protection by the government employers for workers during the Covid-19 pandemic in Indonesia and to find out the legal protection provided to workers associated with Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation. The method of writing this journal uses a normative legal method and a statutory approach. The results of study show that legal protection provided by the government for workers in Indonesia has been regulated in Law Number 13 concerning Manpower which in Article 156 paragraph (1) provides an understanding that if a company lays off, it is obligated to pay severance pay to replace rights. worker. As well Circular Letter (SE) the Minister of Manpower of the Republic Indonesia No. M/3/HK.04/III/2020, this circular letter aims to protect the rights and wages of workers and Circular Letter (SE) the Minister of Manpower of the Republic Indonesia No. M/8/ HK.04/V/2020, this letter aims to suppress the rights of workers/laborers who are infected with the virus in order to get protection from the JKK program. As well as Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation which contains a regulation on workers' rights which are protected under the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in Article 27 paragraph (2). This law contains the protection of workers in Indonesia by prioritizing the rights of workers in it, such as; have the right to equal work and fair treatment.
Keywords: Covid-19, Legal Protection, Termination of Employment