PERTANGGUNGJAWABAN BANK ATAS KERUGIAN NASABAH YANG MENGGUNAKAN ELECTRONIC BANKING

  • Kadek Doni Wiguna Fakultas HUkum Universitas Udayana
  • Nyoman Satyayudha Dananjaya

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji  perlindungan hukum terhadap nasabah yang menggunakan e-banking dalam transaksi perbankan dan tanggung jawab bank terhadap nasabah yang menderita kerugian dalam penggunaan electronic banking. Penulisan jurnal ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa Perlindungan terhadap nasabah yang menggunakan e-banking dalam transaksi perbankan dapat menggunakan sarana hukum yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Pihak Bank bertanggung jawab terhadap nasabah yang mengalami kerugian akibat penggunaan elekctronic banking sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/2014 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 1/PJOK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bank wajib mengganti rugi dana nasabah yang hilang akibat penggunaan electronic banking jika terbukti bahwa dana nasabah tersebut memang benar hilang bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian nasabah itu sendiri.


Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Bank, Nasabah, Electronic Banking


 


ABSTRACT


The purpose of this study is to examine the legal protection of customers who use e-banking in banking transactions and the bank's responsibilities towards customers who suffer losses in the use of electronic banking. The writing of this journal uses a normative method with a conceptual and statutory approach. The results of the study show that protection for customers who use e-banking in banking transactions can use legal means, namely Law Number 7 of 1992 which was amended to Act Number 10 of 1998 concerning Banking, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 11 of 2008 which was amended into Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, Law Number 36 of 1999 concerning Telecommunications. The Bank is responsible for customers who experience losses due to the use of electronic banking in accordance with the Civil Code, Act Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Bank Indonesia Regulation (PBI) Number 16/1/2014 concerning Consumer Protection, Regulations Financial Services Authority (PJOK) Number 1 / PJOK.07 / 2013 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector. The bank is obliged to compensate for the loss of customer funds lost due to the use of electronic banking if it is proven that the customer's funds are truly lost, not due to the customer's fault or negligence.


Keywords: Accountability, Bank, Customer, Electronic Banking

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-11-28
How to Cite
WIGUNA, Kadek Doni; DANANJAYA, Nyoman Satyayudha. PERTANGGUNGJAWABAN BANK ATAS KERUGIAN NASABAH YANG MENGGUNAKAN ELECTRONIC BANKING. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 12, p. 23-35, nov. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/78996>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)