IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERKAIT PEMBERIAN INFORMASI KEPADA KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA DI PASAR KOTA TABANAN

  • I Gede Made Agung Yudha Dharma UNIVERSITAS UDAYANA
  • Anak Agung Sri Indrawati UNIVERSITAS UDAYANA

Abstract

Pangan merupakan kebutuhan setiap manusia yang harus terpenuhi disetiap individunya, sehingga dalam pemenuhan kebutuhannya perlu adanya interaksi antara pelaku usaha atau penjual dan pelanggan atau konsumen, dalam melakukannya perlu ada keinginan untuk fokus dari semua peristiwa yang bersangkutan bahwa makanan yang dikonsumsi harus sehat dan aman untuk tubuh manusia. Salah satu cara agar dapat mengetahui pangan yang dikonsumsi aman adalah dengan cara mengetahi informasi yang jelas dari pelaku usaha akan produk pangan atau barang yang akan dikonsumsi. Diperlukan juga kesadaran dari pekaku usaha akan kewajibannya memberikan sejelas-jelasnya akan barang yang dipasarkannya di masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode/teknik yang digunakan untuk menulis jurnal ini mengunakan metode/teknik penelitian hukum empiriis yang menggunakan jenis pendekatan fakta dan perundang-undangan. Maksud dan juga tujuan penelitian ini ialah agar berikan penjelasan betapa pentingnya informasi suatu produk ke konsumen. Berlandaskan hasil yang diperoleh dari penelitian yang dilaksanakan, pelaksanaan pemberian informasi ke pelanggan oleh pelaku usaha terbukti sangat kurang efektif dari segi efektivitas. Baik kemudaratan secara finansial maupun immaterial yang diderita oleh mereka yang terlibat didalam terjadinya kurangnya akan informasi yang diperoleh pelanggan/konsumen. Ketika pelanggan menderita/mengalami kemudaratan, mereka telah berusaha agar memperbaiki situasi dengan mengembalikan produk serta meminta penggantian atas barang yang dijual oleh pelaku usaha yang bersangkutan. Sedangkan pelaku bisnis/usaha harus wajib dan memberi tanggungan atas kemudaratan yang diderita dan dialami oleh pelanggan/konsumen. Dalam hal ini pelanggan/konsumen berada dalam posisi yang kurang menguntungkan, karena hanya mengandalkan informasi suatu produk dari pelaku usaha itu sendiri.


 Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Informasi, Produk Pangan


 


ABSTRACT


 Everyone's demand for food must be fulfilled individually, which requires interaction between business actors and consumers, and all stakeholders must be aware that the food they eat have to be nutritious and has to be secure human body to succeed in this relationship. One way to guarantee food is safe is to obtain precise information from business actors about the food product or commodities to be ingested before eating them. Furthermore, business managers must be aware of their obligations to give the expanation as clear as possible about the goods they offer to the general public as required by Article 7 letter b of Law No. 8 of 1999 on the Protections for Consumer. The methodology used to create this article is an empirical legal research method that uses both a statutory approach and a factual approach, both described below. Based on study results, the adoption by business actors of providing information to consumers has been proven to be extremely ineffective. It is financial and immaterial losses incurred by those involved in the occurrence of absence of customer-acquired information. When consumers incurred losses, they tried to remedy the issue by returning the merchandise and seeking compensation for the products sold by the relevant actor. Meanwhile, corporate actors must be held responsible for consumer losses. Because they can only get knowledge about a product from the actor himself, consumers are in a disadvantaged position in this scenario.


Keywords: Consumer Protection, Information, Label, Food Products


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-28
How to Cite
AGUNG YUDHA DHARMA, I Gede Made; INDRAWATI, Anak Agung Sri. IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERKAIT PEMBERIAN INFORMASI KEPADA KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA DI PASAR KOTA TABANAN. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 10, p. 84-94, oct. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/76817>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles