PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA JASA SEWA KAMERA TERHADAP TINDAKAN KONSUMEN YANG MERUGIKAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari tindakan konsumen yang merugikan pelaku usaha. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang- undangan dan fakta yang diambil secara langsung di lapangan dengan studi dokumen dan wawancara secara langsung dengan informan. Hasil studi menunjukkan bahwa Perlindungan hukum dalam perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen diatur dalam Pasal 1548 hingga Pasal 1600 KUHPerdata. Apabila pelaku usaha jasa sewa-menyewa kamera mengalami kerugian maka pihak penyewa harus mengganti kerugian sesuai dengan yang termuat didalam perjanjian sewa. Berdasarkan hal tersebut, penyelesaian dalam hal pihak pelaku usaha mengalami kerugian dilakukan secara musyawarah, yakni dengan cara mempertemukan kedua belah pihak untuk membahas sengketanya tersebut. Fujirent Bali sendiri memilih menggunakan alterantif penyelesaian sengketa dengan cara musyarawah daripada penyelesaian sengketa secara litigasi karena lebih efesien dalam hal waktu dan saling memberi keuntungan antara pelaku usaha maupun penyewa (konsumen).
The purpose of this research is to find out how legal protection and dispute resolution arising from consumer actions are detrimental to business actors. This research uses empirical legal research methods with a statutory approach and facts taken directly in the field with document studies and direct interviews with informants. The results of the study show that the legal protection in the lease agreement between business actors and consumers is regulated in Article 1548 to Article 1600 of the Civil Code. If the camera leasing service business actor experiences a loss, the lessee must compensate for the loss as stated in the rental agreement. Based on this, the settlement in case the business actor experiences a loss shall be carried out by deliberation, namely by bringing the two parties together to discuss t he dispute. Fujirent Bali itself chooses to use alternative dispute resolution by means of musyarawah rather than litigation dispute resolution because it is more efficient in terms of time and give mutual benefit between business actors nor tenants (consumers).