PENGATURAN HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH NEGARA PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA

  • Kadek Dwitya Partha Wijaya Fakultas hukum univ.udayana
  • Ketut Suardita Fakultas hukum univ.udayana

Abstract

Tujuan penulisan pada artikel ini yaitu untuk mengetahui dan memahami tentang ketentuan pengaturan hukum tentang Hak Pengelolaan atas tanah negara berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum tentang Hak Pengelolaan atas tanah negara pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif didukung jenis pendekatan analisa konsep hukum dan perundang-undangan serta menggunakan teknik analisa data deskriptif kualitatif. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa ketentuan perihal HPL atas objek tanah negara dalam UUPA belum terumuskan dalam norma yang ketentuannya rigid mengenai HPL di UUPA tidak tegas diatur kedudukan hukumnya. Namun, jika merujuk pada Penjelasan Umum II angka 2 UUPA bahwa negara dapat memberikan tanah yang dikuasai negara dengan hak untuk pengelolaan kepada badan hukum publik saja. Pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, hak pengelolaan atas tanah negara akhirnya telah diatur dengan tegas di dalam Pasal 136 UU Cipta Kerja jo. Pasal 1 angka 3 PP No. 18 Tahun 2021. Pada intinya HPL merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan perjanjian pemanfaatan tanah.


Kata Kunci: Hak Pengelolaan, Tanah Negara, UU Cipta Kerja  


 


ABSTRACT


This article aims to find out and understand the legal provisions regarding Management Rights over state land based on Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 and to find out and analyze legal arrangements regarding Management Rights over state land after the enactment of the Undang-Undang Cipta Kerja. This study uses a type of juridical-normative research supported by the type of approach to analyzing the concept of law and legislation and using qualitative descriptive data analysis techniques. The results of this study indicate that the provisions regarding Management Rights on state land objects in the Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 have not yet been formulated in norms whose rigid provisions regarding Management Rights in the Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 are not explicitly regulated by law. However, if referring to Penjelasan Umum II angka 2 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960  that the state can give land controlled by the state with rights for management to public legal entities only. After the enactment of the Undang-Undang Cipta Kerja, the right to manage state land has finally been firmly regulated in Article 136 of Undang-Undang Cipta Kerja jo. Article 1 point 3 PP No. 18 Tahun 2021. In essence, Management Rights is a right of control from the state whose implementation authority is partially delegated to the holder of the right to use and utilize all or part of the land with management rights for their own use or in cooperation with a third party with a land utilization agreement.    


Keywords: Land Management Right, State Land, UU Cipta Kerja

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-28
How to Cite
WIJAYA, Kadek Dwitya Partha; SUARDITA, Ketut. PENGATURAN HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH NEGARA PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 7, p. 53-63, july 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/75869>. Date accessed: 19 may 2024.
Section
Articles