PENGAWASAN PENDAFTARAN IZIN USAHA KOPERASI SIMPAN PINJAM SECARA ONLINE DI KOTA DENPASAR
-
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan izin usaha pada koperasi simpan pinjam di Kota Denpasar, dan prosedur perizinan izin usaha pada koperasi simpan pinjam di Kota Denpasar. Penelitian ini tergolong jenis penelitian empiris dengan mengkaji permasalahan berdasarkan praktek atau kenyataan yang ada dalam masyarakat. Seluruh data dikumpulkan dengan teknik observasi dan wawancara dan kemudain dianlisis dengan teknik keualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut: (1) Pemerintah Kota Denpasar dalam menegakkan pelaksanaan izin usaha simpan pinjam pada koperasi menggunakan dasar hukum yang ada. Dilihat dari Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 pada Pasal 3 ayat (1) mengatur mengenai bentuk perizinan yang diatur, meliputi Izin Usaha dan Izin Operasional; dan (2) Adapun kendala dalam melaksanakan izin usaha simpan pinjam di Kota Denpasar. Berdasarkan faktor hukumnya sendiri dilihat dari pasal-pasal yang mengatur sudah sangat jelas namun masyarakat belum memahami mengenai Peraturan Menteri ini. Kemudian terakhir dilihat dari faktor masyarakat, masyarakat kurang memiliki wawasan serta kesadaran akan hukum yang sudah ditetapkan.
Kata Kunci: Pengawasan, Izin Usaha, Koperasi Simpan Pinjam
ABSTRACT
The purpose of this study was to find out and analyze the implementation of business licenses in savings and loan cooperatives in Denpasar City, and procedures for licensing business permits in savings and loan cooperatives in Denpasar City. This research belongs to the type of empirical research by examining problems based on practice or the reality that exists in society. All data were collected using observation and interview techniques and then analyzed using qualitative techniques.. Based on the research results, the following conclusions can be formulated: (1) Denpasar City Government in enforcing the implementation of savings and loan business licenses in cooperatives uses the existing legal basis. Judging from the Regulation of the Minister of Cooperatives and Small and Medium Enterprises Number 11 of 2018 in Article 3 paragraph (1) it regulates the form of regulated licensing, including Business Permits and Operational Permits; and (2) the obstacles in implementing a savings and loan business license in Denpasar City. Based on the legal factor itself, seen from the articles that regulate it, it is very clear, but the public does not understand this Ministerial Regulation. Then lastly, judging from community factors, the community lacks insight and awareness of the laws that have been set.
Keywords: Supervision, Business License, Savings and Loans Cooperative