TERHALANGNYA PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS KARENA FORCE MAJEURE AKIBAT PANDEMI COVID-19

  • I Gusti Putu Harry Sudhana Fakultas Hukum
  • A A Ketut Sukranatha Fakultas Hukum Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pandemi Corona Virus Disease (SARS-CoV-2) - COVID-19 sebagai keadaan force majeure dalam suatu kontrak bisnis dan sekaligus berpotensi menjadi pengahambat pelaksanaan kontrak bisnis. Penelitian ini tergolong penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 memenuhi unsur-unsur keadaan force majeure. Mengingat COVID-19 merupakan peristiwa yang tidak dapat diprediksi dan turut berimplikasi pada ketidakmampuan pihak dalam melaksanakan isi kontrak. Namun demikian, Pandemi COVID-19 tidak serta merta dapat dijadikan alasan force majeure yang berimplikasi pada ketidakmampuan melaksanakan isi perjanjian. Oleh karenanya dibutuhkan  upaya pembuktian terhadap pandemi COVID-19 yang dapat dikualifikasi sebaga peristiwa force majeure.


Kata kunci: COVID-19, Force Majeure, Kontrak Bisnis


 


ABSTRACT


This study aims to determine and analyze the Corona Virus Disease (SARS-CoV-2) - COVID-19 pandemic as a force majeure situation in a business contract and at the same time has the potential to become an obstacle to the implementation of business contracts. This research is classified as a normative research that uses a statutory approach and a conceptual approach. The results show that the COVID-19 pandemic fulfills the elements of a force majeure situation. Given that COVID-19 is an unpredictable event and also has implications for the inability of parties to carry out the contents of the contract. However, the COVID-19 pandemic cannot automatically be used as an excuse for force majeure which implies the inability to carry out the contents of the agreement. Therefore, an effort to prove the COVID-19 pandemic is needed that can qualify as a force majeure event.


Keywords: COVID-19, Force Majeure, Business Contract

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

A A Ketut Sukranatha, Fakultas Hukum Udayana

Pandemi COVID-19 berdampak bagi sektor bisnis terutama dalam hal kontrak bisnis, banyak kontrak yang mengalami kendala dalam pelaksanaannya karena ketidakmampuan salah satu pihak melaksanakan kewajiban dalam suatu kontrak bisnis. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenal adanya peristiwa force majeure menurut doktrin dapat diartikan sebagai keadaan memaksa yang diakibatkan oleh alam atau peristiwa tertentu menjadikan salah satu pihak tidak mampu melaksanakan isi kontrak. Termasuk atau tidaknya pandemi COVID-19 sebagai peristiwa force majeure perlu diteliti. Penelitian ini bermetode penelitian normatif. Hasil peneltitian menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 memenuhi unsur-unsur keadaan force majeure sebagaimana merupakan peristiwa yang tidak diprediksi akan terjadi dan berakibat pada ketidakmampuan pihak dalam melaksanakan isi kontrak. Akan tetapi, Pandemi COVID-19 tidak serta merta untuk dapat dijadikan alasan force majeure atas ketidakmampuan melaksanakan isi perjanjian, perlu adanya pembuktian dan upaya negosiasi.

 

Published
2021-05-28
How to Cite
SUDHANA, I Gusti Putu Harry; SUKRANATHA, A A Ketut. TERHALANGNYA PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS KARENA FORCE MAJEURE AKIBAT PANDEMI COVID-19. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 4, p. 12-18, may 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/71713>. Date accessed: 28 apr. 2024.
Section
Articles