PENGATURAN MASYARAKAT KURANG MAMPU DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMORi16 TAHUN 2011
Abstract
Sebagai mahluk hidup yang berkembang dan hidup bentuk nyata yang terpenting merupakan suatu pemberian jaminan serta perlindungan untuk setiap orang memiiliki prinsip yang serupa dan sejalan dengan yang dilihat di mata hukum dan tidak ada suatu pengecualian manapun. Hak memperoleh keadilan merupakan sebagai salah satu elemen hak asasi manusia. Keyakinan diperlakukan setara dimanapun berada serta hak untuk dapat dibela oleh advokat atau penasehat hukum merupakan hak asasi manusia yang perlu dijaminkan untuk mencapai suatu keadilan sosial. Karya tulis ini dapat dilihat dan dikaji dalam prespektif karya tulis dengan metode penelitian normatif dengan pendekatan norma serta ketentuan undang-undang dan buku sebagai dasar penalaran, serta akan dikaji dengan pendekatan teori-teori hukum dalam penemuan suatu kesenjangan norma hukum dalam studi keperpustakaan diperlukanya suatu kesadaran yang dimiliki dalam menjalin suatu keharmonisan dalam lingkungan sosial dengan mengedepankan suatu hak asasi manusia dalam memperoleh bantuan hukum untuk menyikapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi dengan memperoleh keadilan dan juga kemanfaatan dalam ruang lingkup menyikapi masalah, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kecil untuk mendapatkan kesetaraan dalam memperoleh keadilan, suatu syarat tertentu dalam memperoleh bantuan hukum menjadi landasan dasar bahwa keyakinan untuk memperoleh suatu keadilan diatas segalanya, menjadi hak dan kepastian hukum yang tidak bisa dikesampingkan dengan persyaratan sebagai warga yang kurang mampu harus juga dilengkapi dengan bukti dokumen yang dibuat di desa sekitar, sebagai jaminan kesetaraan seluruh masyarakat karena hukum hidup di dalam masyarakat dan masyarakat ada karena hukum.
Kata Kunci: Keadilan Sosial, Bantuan Hukum, Masyarakat Kurang Mampu.
ABSTRACT
As a living being that develops and lives, the most important real form is a guarantee and protection for everyone who has the same principles and is in line with those seen in the eyes of the law and there is no exception whatsoever. The right to justice is an element of human rights. Beliefs are treated equally wherever they are and the right to be defended by lawyers or legal advisors are human rights that need to be guaranteed to achieve social justice. This paper can be seen and studied in the perspective of a paper with a normative research method with a norm approach to the provisions of the law and books as the basis of reasoning. As well as will be studied with the approach of legal theories in finding a gap in legal norms in library studies, it is necessary to have an awareness in establishing harmony in the social environment by prioritizing a human right in obtaining legal assistance to address legal problems being faced by obtaining justice and also the benefits in the scope of addressing the problem of providing legal aid to small communities in order to get equality in obtaining justice, a certain condition in obtaining legal aid is the basic foundation that the belief in obtaining the belief to obtain justice above all becomes a right and belief that cannot be ruled out by the requirements as a poor citizen must also be completed with documentary evidence made in the surrounding village as a guarantee of equality for the whole community because the law of living in the community and society exists because a law.
Key Words: Social Justice, Legal Assistance, Underprivileged people.