TINDAK PIDANA ABORSI (ABORTUS PROVOCATUS) OLEH KORBAN PERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Ni Putu Fayna Natalia Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Diah Ratnasari Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari study ini untuk menemukan dasar filosofis pengecualian larangan aborsi pada korban perkosaan menurut hukum positif Indonesia dan mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi korban pemerkosaan yang melakukan tindak pidana aborsi berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui teknik studi pustaka. Menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis desktiptif teknik analisis sistematisasi. Hasil studi menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut dengan KUHP) melarang tindakan aborsi pengaturannya terdapat dalam Pasal 283, Pasal 299, Pasal 346 sampai dengan Pasal 349, Pasal 350, dan Pasal 355 yang memuat jelas larangan dilakukannya aborsi dalam KUHP, akan tetapi tindakan aborsi mendapat pengecualian setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai bentuk konsekuensi Indonesia terhadap persetujuan pada hasil Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan ICPD (International Conference on Population and Development) di Kairo pada tahun 1994 dan Deklarasi Beijing pada tahun 1995 yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Pengaturan mengenai pengecualian tindakan aborsi oleh korban perkosaan terdapat dalam Pasal 75 ayat 2b, lebih lanjut lagi mengenai aborsi pengaturannya terdapat dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan serta pelaksana dari pengaturan aborsi yang terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan diatur dalam Pasal 31, Pasal 34 sampai dengan Pasal 39 Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi. Terkait dengan pertanggungjawabanpidananya maka korban pemerkosaan yang melakukan aborsi yang telah memenuhi persyaratan dalam pengecualian tersebut tidak dipidana.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-01-14
How to Cite
NATALIA, Ni Putu Fayna; HARIYANTO, Diah Ratnasari. TINDAK PIDANA ABORSI (ABORTUS PROVOCATUS) OLEH KORBAN PERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 12, p. 47-62, jan. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/70041>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles