LEGALITAS PENGGUNAAN SALINAN STNK DALAM SEWA MENYEWA KENDARAAN RODA EMPAT RENTCAR USAHA MAKMUR TABANAN
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum mengenai legalitas penggunaan salinan STNK dalam sewa menyewa kendaraan bermotor. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana metode ini berfungsi untuk melihat serta menelitinya dengan melihat bagaimana cara berlakunya hukum didalam masyarakat. Hasil studi menunjukkan Didalam praktek rental mobil penggunaan salinan STNK atau fotocopy STNK asli belum diatur dengan jelas dasar hukumnya. Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan legalitas penggunaan salinan STNK hanya diizinkan untuk keperluan tertentu yaitu sebagai syarat pengajuan kehilangan STNK, sebagai surat berharga, STNK terkadang bisa hilang dengan berbagai faktor, baik karena keteledoran, pencurian, ataupun bencana alam. Hal ini tentu saja merugikan kita sebagai pemilik. Penggunaan salinan STNK dianggap sebuah tindakan ilegal. Akibat dari tidak sahnya penggunaan salinan STNK dalam pengoperasian rentcar tersebut maka dalam hal ini tidak terpenuhinya unsur objektif dalam perjanjian. Maka, perjanjian yang dilakukan antara pihak yang menyewakan dan penerima sewa di saat penyelenggara rentcar hanya memberikan salinan STNK, menjadi batal demi hukum. Dalam hal ini, penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan akibat tidak sahnya surat – surat dalam penyelenggaraan rentcar tersebut.
The purpose of this writing is to determine the legal responsibility regarding the legality of the use of a copy of vehicle registration in the rental of motor vehicles. This study uses empirical legal research method where this method serves to see and examine it by looking at how the law applies in society. The results of the study showed that in the practice of car rental the use of a copy of the vehicle registration or a copy of the original vehicle registration has not been clearly regulated legal basis. Based on Article 106 of the law of the Republic of Indonesia number 22 of 2009 on road traffic and transportation legality of the use of copies of vehicle registration is only permitted for certain purposes, namely as a condition for filing a loss of vehicle registration, as securities, vehicle registration can sometimes be lost by various factors, either due to negligence, theft, or natural disasters. This is detrimental to us as owners. The use of a copy of the vehicle registration is considered an illegal act. As a result of the unauthorized use of a copy of the vehicle registration in the operation of the rentcar, in this case there is no fulfillment of the objective elements in the agreement. Thus, the agreement made between the party who rents and the recipient of the rent when the rentcar operator only provides a copy of the vehicle registration, becomes null and void. In this case, the organizer does not meet the elements of proficiency due to the invalidity of the letters in the implementation of the rentcar.