PERAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Peran dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pemungutan royalti terhadap para pemegang lisensi suatu ciptaan hendaknya wajib diketahui untuk menjawab berbagai pertanyaan yang timbul di masyarakat oleh pemegang lisensi, hal ini berkaitan dengan terbitnya UU Hak Cipta No. 28 Th. 2014 tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan lebih spesifik dan komprehensif khusunya. Pasal 87 (1) menyatakan untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Setiap orang yang mengunakan karya cipta orang lain wajib meminta ijin agar tidak terjadi pelanggaran Hak Cipta. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk : (1). Menjelaskan Pengertian LMK; (2). Menjelaskan peran dari LMK yang ditinjau dari UU No. 28 Th.2014 mengenai Hak Cipta; serta (3) memaparkan tentang peran pemungutan royalti oleh LMK berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta. Dalam pembuatan penelitian ini penulis menerapkan metode penelitian hukum normatif yang mana berfokus pada norma hukum yang menjelaskan dan menganalisis peraturan hukum mengenai Hak Cipta yaitu UU No. 28 Tahun 2014 dan berbagai sumber hukum lainnya.