PENGATURAN HAK GUNA USAHA TERHADAP LAHAN PERKEBUNAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan Hak Guna Usaha di Indonesia, serta untuk mengetahui dan menganalisis tentang proses penyelesaian beserta hasilnya dalam kasus penguasaan lahan HGU PTPN XII perkebunan oleh masyarakat penggarap dalam masa permohonan perpanjangan hak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dimana berasal dari sumber bahan hukum utama dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan yang didapat dalam pembahasan ini adalah penetapan pemerintah terhadap pengaturan hak guna usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Sertifikat yang merupakan hasil daripada pendaftaran tanah yang diberikan pemerintah kepada pemegang hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak guna usaha.
Kata Kunci: Tanah, Hak Guna Usaha, Perlindungan Hukum.
ABSTRACT
This study aims to determine and analyze the arrangement of land use rights in Indonesia, as well as to find out and analyze the settlement process and its results in the case of land tenure of plantation PTPN XII HGU by community cultivators during the application period for extension of rights. The method used in this study is a normative juridical method which comes from the main source of legal material by examining the laws and regulations related to this research. The conclusion obtained in this discussion is the determination of the government to regulate the right to cultivate based on Law Number 5 of 1960 concerning the Basic Principles of Agrarian and Certificate is the result of land registration given by the government to holders of land rights as a form of legal protection for right holders business use.
Key Word : Estate, Cultivation Rights Title, Legal Protection.