PERLINDUNGAN HUKUM PENANAM MODAL ASING DALAM BIDANG BATU BARA SESUAI PERATURAN MENTERI NOMOR 34 TAHUN 2017
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi penanam modal asing khususnya dalam bidang batu bara sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Mineral dan Batu Bara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dalam hal ini mengkaji sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier secara kualitatif. Hasil dari tulisan ini menunjukan bahwa belum adanya perlindungan hukum secara spesifik bagi penanam modal asing khususnya dalam bidang batu bara di dalam Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017, Apa yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tersebut hanya mengenai penjelasan dari Penanaman Modal Asing secara general lalu membahas mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, IUJP, kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dan menjelaskan mengenai hal-hal yang menyangkut administrasi perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Sementara untuk perlindungan Penanaman Modal Asing sendiri masih lebih menyeluruh dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Kata Kunci : Penanaman Modal Asing, Pertambangan, Batu Bara, Perlindungan Hukum.
ABSTRACT
This paper aims to analyze legal protection for foreign investors, especially in the coal sector in accordance with the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation Number 34 of 2017 concerning Minerals and Coal. This study uses a normative research method with a statutory approach and a conceptual approach which in this case examines the sources of primary, secondary and tertiary legal materials in qualitative. The results of this paper show that there is no specific legal protection for foreign investors, especially in the coal sector in Ministerial Regulation Number 34 of 2017, What is stated in the Ministerial Regulation is only about the explanation of Foreign Investment in general then discusses Permits Exploration Mining Business, Production Operation Mining Business Permit, Special Production Operation Mining Business Permit, IUJP, the obligations of holders of Mining Business Permits and Special Mining Business Permits and explaining matters relating to the administration of permits in the mineral and coal mining sector. Meanwhile, the protection of foreign investment itself is still more thoroughly described in the Law of the Republic of Indonesia Number 25 of 2007 concerning Investment.
Key Words : Direct Foreign Investment, Mining, Coals, Law Protection