MORATORIUM APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MERITOKRASI DI INDONESIA: SUATU UPAYA DEBIROKRATISASI
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganlisi tentang problematika pelaksanaan sistem merit aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan sekaligus untuk mengetahui dan mengenalisis tentang formulasi kebijakan moratorium Aparatur Sipil Negara dalam penyelesaian problematika yang melingkupinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa Problematika pelaksanaan sistem merit dalam tubuh ASN Indonesia belum selesai sekalipun dengan dilakukannya perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini sistem perekrutan ASN berubah menjadi open career system yang menitikberatkan pada aspek kompetensi. Adapun solusi formulasi kebijakan sebagai solusi atas problematika tersebut, yakni perlu didorong manajemen pegawai ASN yang mengedepankan kebutuhan ASN, melakukan pembinaan karir yang tersistemasi dan berkelanjutan; melakukan pembangunan manajemen kinerja sehingga dapat dipastikan tujuan dan target dapat tercapai; melakukan penyusunan kebijakan penggajian yang seimbang dengan kinerja, adnaya penghargaan yang efektif sehingga para ASN dapat memiliki etos kerja yang lebih produktif dan melaksanakan persiapan calon pimpinan tinggi melalui mekanisme talent pool dengan peningkatan kompetensi ASN.
Kata Kunci: Moratorium, Aparatur Sipil Negara (ASN), Meritokrasi.
ABSTRACT
The purpose of this study is to identify and analyze the problems in implementing the state civil service merit system (ASN) based on the Law on State Civil Apparatus and at the same time to identify and identify the formulation of the moratorium policy for the State Civil Apparatus in solving the problems that surround it. This study uses a normative research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that the problem of implementing the merit system within the Indonesian ASN has not been resolved even with the amendment of the Law on State Civil Apparatus. Currently, the recruitment system for ASN has turned into an open career system that focuses on the competency aspect. As for the solution to policy formulation as a solution to these problems, namely, it is necessary to encourage the management of ASN employees who prioritize the needs of ASN, carry out systematic and sustainable career development; carry out performance management development so that the goals and targets can be achieved; formulating a payroll policy that is balanced with performance, with effective rewards so that ASNs can have a more productive work ethic and carry out the preparation of high-ranking candidates through the talent pool mechanism by increasing the competence of ASN.
Keywords: Moratorium, State Civil Apparatus (ASN), Meritocracy.