PENGATURAN PEMBERIAN GARANSI OLEH PELAKU USAHA DALAM JUAL-BELI HANDPHONE BEKAS

-

  • Cornalia Hendro Korassa Sonbai Mahasiswa
  • Ida Bagus Erwin Ranawijaya universitas udayana

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan pemberian garansi oleh pelaku usaha dalam jual-beli handphone bekas, serta untuk mengetahui akibat hukum apabila pelaku usaha tidak memberikan garansi kepada konsumen handphone bekas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendektan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa Pelaku usaha dalam hal ini Penjual Handphone Bekas wajib memberikan garansi kepada konsumen. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen. Akibat hukumnya dilihat pada ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UUPK bahwa dapat dikatagorikan suatu tindakan penipuan seorang penjual alat telekomunikasi bekas (handphone second) yang tidak memberikan kartu garansi dan layanan purna jual dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan pidana penjara 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah).


Kata Kunci : Garansi, Jual Beli, Handphone Bekas.


 


ABSTRACT


This study aims to find out and analyze the arrangements for providing guarantees by business actors in buying and selling used cellphones, as well as to find out the legal consequences if business actors do not provide guarantees to used cellphone consumers. The research method used in this study is a normative legal research method with a statutory approach and a conceptual perspective. The results of the study show that business actors, in this case the Used Mobile Seller, are required to provide guarantees to consumers. This is regulated in the provisions of Article 7 letter e of Law Number 8 Year 1999 regarding Consumer Protection. The legal effect is seen in the provisions of Article 62 paragraph (1) jo. Article 8 paragraph (1) UUPK that can be categorized as an act of fraud of a seller of used telecommunications equipment (second hand phone) who does not provide a warranty card and after sales service may be subject to criminal sanctions. The criminal sanction given is imprisonment of 5 (five) years or a maximum fine of Rp. 2,000,000,000 (two billion rupiah).


Key Words: Warranty, Sale and Purchase, Used Mobile.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ida Bagus Erwin Ranawijaya, universitas udayana

Fakultas Hukum

Universitas udayana

Bagian Hukum Internasional

Published
2021-01-30
How to Cite
SONBAI, Cornalia Hendro Korassa; RANAWIJAYA, Ida Bagus Erwin. PENGATURAN PEMBERIAN GARANSI OLEH PELAKU USAHA DALAM JUAL-BELI HANDPHONE BEKAS. Kertha Desa, [S.l.], v. 8, n. 12, p. 10-19, jan. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/67573>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles